Jokowi Teken PPh 21 2024, Ini Janji Dirjen Pajak untuk Karyawan
Jakarta, FreedomNews - Presiden RI, Joko Widodo, telah secara resmi meneken PPh 21 2024 pada akhir Desember 2023 lalu. Jokowi secara resmi meneken aturan terkait tarif efektif rata-rata (TER) untuk pajak bagi karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tepatnya pada tanggal 29 Desember 2023 lalu. Aturan ini sudah mulai berlaku per 1 Januari 2024. Itu artinya wajib pajak sudah dikenakan aturan ini sejak kemarin.
Ketentuan tersebut tercatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Aturan ini, berlaku untuk wajib pajak termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 5 beleid tersebut, Jumat, 29 Desember 2023. Tidak lama seteleh Jokowi teken PPh 21 2023, Dirjen Pajak angkat bicara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa PPh 21 tidak akan memberikan beban baru kepada karyawan. "Tidak ada penambahan beban pajak baru sehubungan dengan tarif efektif," katanya yang dilansir dari laman Antara.
Itu artinya, komponen pajak penghasilan yang dihitung masih sama. Hanya, pemerintah melakukannya dengan aturan TER. Sebagai informasi, tarif efektif bulanan sebagaimana dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Tarif tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yakni A, B, dan C. Kategori A diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
Sementara Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima penghasilan dengan status (PTKP) tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan tanggungan 2 orang (K/2). Selanjutnya, kategori C diterapkan atas penghasilan bruto bulanan dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3).(dtf/bns)