Alasan Surat Panggilan Baru Diterima, Firli Bahuri Mangkir Diperiksa Polisi
Jakarta, FreedomNews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak dapat memenuhi panggilan penyidik dari Kepolisian Daerah Metro Jaya, terkait laporan dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ketika menjabat Menteri Pertanian. Alasan absen, karena surat pemanggilan baru diterima Kamis, 19 Oktober 2023 dan Firli memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan.
Sesuai surat panggilan, Firli diminta hadir guna diperiksa sebagai saksi pada Jum'at, 20 Oktober 2023 pukul 14.00 di Polda Metro Jaya (PMJ), kawasan Semanggi, Jakarta Pusat.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan alasan absennya Firli itu. KPK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait absennya Firli di pemeriksaan hari ini. KPK pun telah berkirim surat untuk meminta penjadwalan ulang.
"Pimpinan (KPK) telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat.
Terkait ketidakhadiran itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, akan melakukan pemanggilan ulang pekan depan.
Namun, Ade memastikan belum melakukan penjemputan paksa jika Firli tidak memenuhi panggilan kedua pekan depan itu.
"Kami dari tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yang dijadwalkan Minggu depan. Akan diberikan surat panggilan ulang terhadap saudara FB, untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dirtipikor Bareskrim Polri," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at, 20 Oktober 2023.
Surat pemanggilan ulang terhadap Firli akan dikirimkan hari ini (Jum'at) juga. Firli Bahuri diminta hadir dalam pemeriksaan pekan depan.
"Jadwalnya adalah Minggu depan dan hari ini kami akan kirimkan surat panggilan ulang. Nanti akan kita update lagi. Tapi yang jelas jadwalnya adalah Minggu depan," kata Ade.
Ade menegaskan belum melakukan penjemputan paksa jika Firli mangkir pekan depan. Pihaknya akan mengirimkan surat panggilan lagi.
Sedangkan Nurul Gufron mengatakan, selain alasan surat panggilan baru diterima Kamis, 19 Oktober 2023 dan membutuhkan waktu mempelajari materi pemeriksaan, juga karena Firli ada kegiatan pada Jumat ini (bersamaan dengan waktu pemanggilan. Namun, ia tidak menjelaskan agenda yang dimaksud sehingga harus absen dalam memenuhi panggilan polisi itu.
Ghufron mengatakan, KPK akan koperatif dalam penanganan dugaan kasus pemerasan kepada SYL yang tengah bergulir di Polda Metro Jaya. Kasus tersebut tak akan menghambat penanganan korupsi SYL di KPK.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," ucapnya. (MD/Anw).