Berharap Damai, Direksi Mahkota dan OSO Sekuritas Tawarkan Ganti Rugi Aset Pada Klien LQ Indonesia Lawfirm
Jakarta, FreedomNews – LQ Indonesia Lawfirm selama ini menjadi lawfirm paling vokal dan paling dominan mendorong kasus investasi bodong di Indonesia. Satu perkara paling sulit dan mandek di Kepolisian adalah OSO Sekuritas dan Mahkota, disinyalir Oso Sekuritas dan Mahkota melibatkan pejabat dan banyak orang kuat bahkan di Kepolisian.
Setelah 3 tahun berjuang dan mendorong perkembangan kasus Mahkota dan OSO Sekuritas, LQ Indonesia Lawfirm menerima penawaran perdamaian dan skema ganti rugi kepada khusus klien LQ Indonesia Lawfirm.
"Secara resmi Direksi Mahkota mengirimkan surat penawaran perdamaian kepada LQ Indonesia Lawfirm. Sesuai aturan tentunya penawaran ini wajib kami sampaikan kepada seluruh klien LQ Indonesia Lawfirm. Biarkan klien memutuskan apakah setuju dan mau terima skema ganti rugi atau tidak?" ucap Advokat Bambang Hartono selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, awal Juni lalu.
"Keputusan ada di klien, LQ Indonesia Lawfirm (semenjak) dari awal tidak pernah mempersulit dan memperkeruh suasana. Lawfirm bertindak sepenuhnya demi kepentingan klien," ucapnya.
Ditanyakan bentuk ganti rugi apa yang ditawarkan, Bambang menjawab sambil tersenyum. “Ada pilihan antara saham atau aset properti. Minimal ada itikat positif dari pihak Mahkota dan OSO Sekuritas. Sejak awal sebelum buat Laporan Polisi, justru keinginan klien adalah mendapatkan ganti rugi. Karena tidak ada tanggapan hingga klien buat LP. Pidana kan Ultimum Remedium, atau jalan terakhir ketika musyawarah mufakat sudah mentok," ungkap Bambang.
Segera surat penawaran akan diberikan ke seluruh klien dan klien akan memutuskan menerima atau tidak penawaran tersebut. Semenjak LQ Indonesia Lawfirm bergerak, sudah banyak perusahaan gagal bayar membayar ganti rugi dan settle di luar jalur yurisdiksi baik dengan settlemen Cash maupun Properti di luar proses hukum.
"Klien LQ ada yang dapat tanah bagus di Bekasi sudah lengkap dengan sertifikatnya keluar. Ada Ruko Di Jakarta, Medan untuk perusahaam asuransi gagal bayar. Jalur mediasi selalu lebih baik karena selain lebih simple dan tidak memakan waktu panjang dibanding jalur Yuridis. Namun, beberapa perusahaan gagal bayar seperti Indosurya dan KSP SB memang tidak ada itikat baik sehingga Pidana merupakan jalan terakhir yang harus ditempuh," jelasnya. (mth/*)