Blak-blakan Dirjen Pajak soal Aturan Tarif Efektif PPh Pasal 21

Jakarta, FreedomNews - Pemerintah mulai memberlakukan tarif efektif untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 mulai 1 Januari 2024 setelah aturan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 tentang tentang Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan bahwa penggunaan tarif efektif dalam perhitungan PPh Pasal 21 untuk memudahkan pemberi kerja dalam melakukan pemotongan.

“Karena bentuknya tabel, tergantung jumlah penghasilannya, kemudian PTKP (penghasilan tidak kena pajak), tanggungannya, sehingga memudahkan baik si pemotong maupun yang dipotong untuk melihat berapa banyak yang dipotong pemberi kerja,” katanya dalam konferensi pers, Selasa, 2 Januari 2024. Suryo mengatakan tarif efektif PPh pasal 21 tersebut tidak menyasar kalangan tertentu, melainkan memang untuk memberikan kemudahan, terutama bagi para pemberi kerja sehingga diharapkan bisa menghindari kesalahan saat melakukan pemotongan.

Selain itu, imbuhnya, implementasi tarif efektif ini juga bisa mengurangi restitusi dan jika terjadi kurang bayar tidak membebankan wajib pajak. “Jadi betul-betul untuk kemudahan karena formulasi sudah sangat perhitungkan besarnya penghasilan, PTKP, dan penghasilan yang diterima harian, bulanan, mingguan, satuan atau borongan, sehingga dengan formulasi itu lebih mudah wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pemberlakuan tarif efektif akan diterbitkan dalam waktu dekat. “PMK harusnya segera (keluar), karena nungguin nomor PP, PMK Insyaallah segera, dalam 1-2 hari ini barangkali,” katanya. (dtf/hkm/ekon)