Dalam Kasus Peredaran Narkotika Cepu Polisi Dituntut 18 Tahun Penjara
Jakarta, FreedomNews - Dua terdakwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat, Teddy Minahasa, masing-masing dituntut penjara 20 tahun dan 18 tahun. Keduanya adalah mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bukittinggi, Sumbar,Dody Prawiranegara dan Linda Purjiastuti atau yang dikenal sebagai cepu polisi.
Tuntutan terhadap keduanya disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023. Persidangan terhadap keduanya berlangsung di ruangan yang sama dengan waktu berbeda.
Persidangan dengan agenda tuntutan JPU diawali terhadap terdakwa Dody Prawiranegara, perwira menengah polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP). Kemudian dilanjutkan sidang tuntutan terhadap Linda yang biasa di panggil "mami" Linda.
Keduanya didakwa terlibat dalam peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa, perwira tinggi polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Keduanya juga dituntut hukuman denda masing-masing Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai, Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis 1 yang beratnya lebih dari 5 gram. Dody dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menetapkan terdakwa Dody Prawiranegara dengan hukuman penjara 20 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutannya.
JPU mengungkapkan hal-hal yang memberatkan Dody. Yang memberatkan, Dody merupakan anggota polisi dengan jabatan Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, tetapi terlibat dalam peredaran narkoba. Perbuatannya itu dinilai telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri. Sedangkan yang meringankan, ia mengakui dan menyesali perbuatannya.
Mami Linda
Dalam persidangan terpisah "mami" Linda juga dinilai melanggar pasal yang sama dengan Dody, yaitu melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Meski didakwa dengan pasal yang sama, tetapi tuntutan terhadap Linda lebih rendah 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dengan pidana penjara 18 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan." kata jaksa.
Menurut JPU, tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 2 milliar disampaikan karena terdakwa Linda bekerja sama dengan terdakwa lain yaitu Teddy Minahasa, Samsul Ma'arif, Dody Prawiranegara dan mantan Kapolsek Penjaringan, Komisaris Kasranto. “Mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” kata JPU.
Menurut jaksa, Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa.
Persidangan kasus narkotika ini menarik perhantian masyarakat. Apalagi, dalam lingkaran barang haram yang dapat merusak generasi muda tersebut melibatkan seorang perempuan yang menjadi mucikari, sehingga dipanggil "mami" Linda.
Dalam persidangan sebelumnya, sang "mami" sempat menjelaskan jika ia adalah istri siri Teddy Minahasa. Bahkan, saat ia dilibatkan dalam usaha penangkapan kapal pembawa narkoba di Laut Cina Selatan, Linda mengaku tidur satu kamar tiap hari di dalam kapal dengan Teddy.
Akan tetapi, pengakuannya itu jelas dibantah Teddy. (Anw).