Diduga Menipu, Mantan Ketua Umum PWI Pusat Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Jakarta, FreedomNews – Dua mantan petinggi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan.

Pelapor menyampaikan bukti, termasuk bukti penarikan uang Rp 540.000.000 yang diklaim sebagai cashback untuk Forum Humas BUMN (Badan Usaha Milik Negara) serta bukti-bukti transfer uang keluar dari kas organisasi kepada oknum pengurus yang disebut sebagai fee atau komisi hasil kerjasama PWI dengan Forum Humas BUMN atas nama Syarif Hidayat.

Laporan ke Bareskrim Polri itu disampaikan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, melalui salah seorang pengurusnya, Helmi Burman. Dua orang mantan petinggi PWI Pusat yang dilaporkan itu adalah HCB dan SI. Berdasarkan berita yang beredar, HCB adalah Hendry Chairudin Bangun dan SI adalah Sayed Iskandarsya. Keduanya adalah mantan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat.

Laporan ke Bareskrim Polri disampaikan akhir pekan lalu, dan tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/269/VIII/2024/BARESKRIM. Dalam STTL tersebut dijelaskan dugaan tindak pidana yang dilanggar adalah penipuan, penggelapan dalam jabatan, dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, 374 dan 378 KUHP.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Helmi Burman sudah diperiksa selama dua hari sebagai pelapor.

Laporannya dilengkapi sejumlah alat bukti, sebagian besar merupakan hasil pemeriksaan DK PWI, surat-surat keputusan DK PWI, bukti penarikan uang Rp 540.000.000 yang diklaim sebagai cashback serta bukti-bukti transfer uang keluar dari kas organisasi kepada oknum pengurus yang disebut sebagai fee atau komisi hasil kerjasama PWI dengan Forum Humas BUMN atas nama Syarif Hidayat.

"Menurut perwira polisi penyidik di Bareskrim Polri, bukti-bukti yang disampaikan sementara ini sudah cukup untuk memproses dugaan tindak pidana pelanggaran pasal 372, 374 dan 378 KUHP," jelas Helmi Burman, yang pernah menjabat dua periode sebagai Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Riau, di Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024.

Ancaman hukuman pasal 372 adalah empat tahun penjara. Sedangkan ancaman hukuman pasal 374 lima tahun penjara serta ancaman hukuman pasal 378 empat tahun penjara.

"Kita sesungguhnya tidak ingin memasukkan HCB, SI, dan kawan-kawan ke penjara. Kita hanya ingin buktikan bahwa mereka melanggar Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, sekaligus melanggar PD PRT PWI, sebagaimana diputuskan Dewan Kehormatan PWI. Tetapi, kalau akhirnya putusan pengadilan kelak menyatakan mereka bersalah dan harus masuk penjara, itu risiko siapa yang berbuat dia memikul tanggung jawab," ujar Helmi dalam siaran persnya.

Surat laporan polisi itu diperlukan Helmi Burman dan pengurus DK PWI Pusat lainnya sebagai tambahan alat bukti dalam rangka menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Sekjen PWI Sayid Iskandarsyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Persidangan gugatan perdata bernomor: 395/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang diajukan Sayid Iskandarsyah sejak 7 Juli 2024 lalu sudah berlangsung di PN Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Sayid Iskandarsyah antara lain meminta ganti rugi sebesar Rp 101 miliar lebih karena merasa dirugikan oleh keputusan DK PWI Pusat.

"Hampir 80 tahun sejak pendirian PWI, belum pernah DK PWI digugat di pengadilan. Ini pertama kali dalam sejarah Indonesia, DK PWI digugat sampai lebih Rp 101 miliar untuk ganti rugi kepada Sayid Iskandar. Silakan menilai sendiri perilaku wartawan bekas anggota PWI itu seperti ini," ujar Helmi. (Mth)