Dinilai Masuk Pokok Perkara, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Terdakwa Lukas Enembe
Jakarta, FreedomNews - Eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum dan terdakwa Lukas Enembe sudah masuk pokok perkara pembuktian. Oleh karena itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon kepada Majelis Hakim supaya menolak seluruh eksepsi tersebut.
Permintaan tersebut disampaikan Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 22 Juni 2023.
Penasihat hukum dan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa pada sidang Senin, 19 Juni 2023 lalu sesaat setelah jaksa selesai membacakan dakwaan.
Jaksa KPK mendakwa Lukas menerima suap Rp 45.843.458.350 dan gratifikasiRp Rp 1 miliar dari beberapa rekanan. Lukas sempat memotong-motong kalimat jaksa yang sedang membacakan dakwaan. Akibatnya, persidangan berlangsung panas dan hakim mengingatkan terdakwa akan melakukan sidang secara online.
Lukas hadir dalam sidang yang mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi penasihat hukum dan terdakwa itu. Ia mengaku sehat saat Majelis Hakim menanyakan kondisinya.
Dalam tanggapannya, jaksa mengatakan, eksepsi sepatutnya ditolak karena masuk pokok perkara pembuktian. "Keberatan atau eksepsi penasihat hukum dan terdakwa Lukas Enembe haruslah ditolak dan dikesampingkan sebab keberatan atau eksepsi tersebut sudah masuk pokok pembuktian perkara yang timbul akibat ketidakcermatan penasihat hukum," ujar Wawan dalam sidang yang berlangsung di ruang M.Hatta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu.
Jaksa juga mengatakan, eksepsi Lukas Enembe dan penasihat hukumnya sudah memasuki pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan. Salah satu di antaranya adalah tentang suap atau gratifikasi yang diduga dilakukan Lukas, termasuk soal pengurusan tender proyek pekerjaan. "Kemudian terkait alasan kesehatan terdakwa serta delapan kali terdakwa menerima predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagaimana kami uraikan," kata Wawan.
Keberatan Lukas yang menyebut pengadilan tidak berwenang mengadili perkara yang didakwakan dinilai bukan materi eksepsi. "Maka dengan demikian cukup beralasan untuk menyatakan seluruh materi keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya yang kami rangkum di atas haruslah ditolak dan dikesampingkan," ucapnya. (Anw/MD).