Diperiksa Dalam Kasus Pemerasan, Syahrul Limpo: "Saya Diborgol"
Jakarta, FreedomNews - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo kembali diperiksa KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan), Jum'at, 17 November 2023.
Syahrul terlihat mengenakan rompi oranye tahanan KPK, tangan diborgol dan memegang map berwarna biru. Ia digiring petugas menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Saat keluar dari pemeriksaan, Syahrul tidak mengeluarkan jawaban ketika wartawan menanyakan berbagai hal, termasuk penolakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap prapradilan yang diajukannya.
“Saya masih di borgol,” ujar Syahrul sambil melepas senyum kepada wartawan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Syahrul diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi di Kementan.
Syahrul menjadi Mentan periode 2019-2023 bersama tersangka Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan resmi ditahan KPK pada Jum'at 13 Oktober 2023. Sedangkan tersangka lainnya, Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu 11 Oktober 2023.
Ketiga tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat Kementan dan dugaan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 13,9 miliar.
Uang yang merupakan bukti awal tersebut berasal dari pungutan terhadap ASN (Aparatur Negara Sipil) Kementan dengan paksaan dan ancaman akan dimutasi dari jabatannya jika tidak menyetorkan sebesar 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS tiap bulan.
Sebagaimana dberitakan, Syarul juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari sidang praperadilan yang diajukannya, KPK menjelaskan sumber penerimaan uang sekitar Rp 13,9 miliar, yakni berasal dari Biro Umum Sekjen (Sekretariat Jenderal) Kementan sebesar Rp 6,8 miliar, Badan Karantina Pertanian sebesar Rp 5,7 miliar, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp 1,4 miliar.
Uang Rp 13,9 miliar itu sebagian digunakan keperluan pribadi Syarul dan keluarganya, yaitu, membayar keperluan umroh menteri dan keluarga serta pejabat Kementan lainnya sebesar Rp 1,4 miliar. Kemudian, mentransfer atau menghibahkan berupa sumbangan atau bantuan kepentingan partai sebesar Rp1,27 miliar.
Kasus korupsi Syahrul menarik karena dia diduga diperas oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Dugaan pemerasan tersebut membuat Firli sudah dua kali diperiksa penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Hanya saja, tempat pemeriksaan dilakukan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas permintaan pimpinan KPK lainnya, bukan di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman (kawasan Semanggi), Jakarta Pusat..
Selain diperiksa polisi dalam dugaan tindak pidana pemerasan, Firli juga diperiksa Dewas Pengawas (Dewas) KPK dalam dugaan pelanggaran kode etik. Rencananya, ia diperiksa dewas pekan depan, setelah sebelumnya mangkir. (Anw/Mado).