Anggota DPD RI Dapil Sulteng Dilaporkan ke KPK, Karena Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta, FreedomNews – Mantan staf ahli dari anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah (Sulteng) Muhamad Fithrat Ilham melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut ditujukan kepada Anggota DPD RI Sulteng dengan Inisial RAA (diduga inisial dari Rafiq Al Amri) dan diterima KPK dengan tanda bukti penerimaan laporan/informasi pengaduan masyarakat dengan nomor informasi: 2024-A-04296.
Fithrat Ilham menyatakan, telah memberikan laporan ke KPK berikut sejumlah bukti di antaranya rekapan percakapan, foto tangkapan layar, bukti penukaran uang, dan lainnya.
”Laporan kronologi berikut sejumlah bukti itu sudah saya serahkan ke KPK pada Kamis (6/12),” papar mantan staf ahli tersebut, kepada Media, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Dia menjelaskan, salah seorang anggota DPD RI dari dapil Sulawesi Tengah yang juga mantan atasannya itu diduga melakukan rekayasa untuk kepentingan pribadi melaporkan staf ahli fiktif dengan gelar doktor. Sementara dia mengaku tidak mendapat gaji selama beberapa bulan.
”Padahal saya sudah mendampingi beliau berjuang dari nol. Mulai pendaftaran, kampanye hingga terpilih masuk Senayan. Saya cuma diiming-imingi SK kerja dari sekjen DPD RI oleh beliau,” papar Fithrat.
Selain itu, staf ahli itu menyatakan mengetahui ada dugaan bagi-bagi uang saat pemilihan pimpinan DPD RI. Saat itu dia diminta anggota DPD RI dari dapil Sulawesi Tengah itu untuk menukarkan uang dolar Amerika ke mata uang rupiah di salah satu bank.
”Totalnya 13 ribu dolar Amerika atau kalau dirupiahkan 200 juta lebih. Semua bukti percakapan telepon dan lain-lain sudah saya serahkan ke KPK,” tandas dia.
Dia berharap, KPK segera melakukan tindak lanjut sesuai dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di Indonesia.
”Ini bagian dan upaya kecil rakyat mendukung asta cita Presiden Prabowo dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tegas Fithrat Ilham. (Mth/*)