Dugaan Permainan Kotor Proyek Rumah Sakit, KPK Segera Panggil Bupati Gresik
Jakarta, FreedomNews – Center for Budget Analysis (CBA) meminta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) turun tangan ke Kabupaten Gresik. KPK harus segera melakukan penyelidikan ada dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek Pembangunan Rumah Sakit Sehati Gresik.
Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman pada April 2023 menjalankan lelang untuk proyek rumah sakit Gresik Sehati. Dalam tender tersebut terdapat 124 peserta dan terdapat 18 yang mengajukan tawaran.
CBA menemukan dugaan modus permainan dalam pelaksanaan tender. Hal ini berdasarkan atas penetapan Pagu dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh pihak Pokja ULP Kabupaten Gresik, serta pemilihan pemenang tender yang sangat janggal.
Dalam Penentuan Pagu proyek, CBA menduga oknum pejabat Gresik yang sengaja membuatnya setinggi mungkin, agar nilai HPS dapat dibuat lebih mahal. Kemudian dalam pemilihan pemenang tender, CBA menduga ada unsur persekongkolan jahat antara oknum pejabat Pemkab Gresik dan pihak swasta.
Dugaan ini berdasarkan kejanggalan dalam tahapan pengajuan penawaran, terdapat perusahaan yang digugurkan karena masalah teknis pembuktian kualifikasi. Padahal perusahaan tersebut dari segi nilai penawaran harga lebih efisien.
Selanjutnya PT Permata Lansekap Nusantara yang dimenangkan awalnya mengajukan tawaran harga senilai Rp 59,2 miliar. Namun dalam kesepakatan kontrak nilainya berubah menjadi Rp 56 miliar. Nilai ini meskipun ada penurunan, faktanya nilai kontrak tersebut ada di bawah 80 persen dari HPS dan sangat beresiko tindak penyimpangan.
CBA menduga, ada kejadian yang harus diungkap oleh aparat penegak hukum khususnya KPK, di balik beberapa belokan yang kelihatannya sederhana namun bisa berdampak kerugian negara.
“Panggil dan periksa pihak terkait, Seperti Pokja ULP, Panitia Lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Sehati dan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani,” tegas Jajang Nurjaman, Koorinator Investigasi CBA, kepada Freedom News. (mth)