Eksekusi Lahan Jagorawi Golf & Country Club Sempat Rucuh, Satu Provokator Ditahan
Bogor, FreedomNews – Setelah beberapa kali menjalankan konstatering, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dan BPN Kabupaten Bogor menjalankan penetapan pengadilan di lahan Jagorawi Golf & Country Club, Selasa (16/7/2024).
Upaya eksekusi ini dilakukan karena pihak PT Grandpuri Permai telah memenangkan putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung dari termohon PT Taman Olahraga Jagorawi.
Upaya tindakan konstatering ini sempat diwarnai oleh aksi ricuh saling dorong antara petugas PN Cibinong dengan pihak PT Taman Olahraga Jagorawi.
Kericuhan dipicu saat petugas PN Cibinong dan BPN Kabupaten Bogor mulai melakukan pematokan di lahan yang sudah ploting, namun pihak termohon kembali memprotes karena meminta bukti yang dilampirkan pihak pengadilan sebagai juru sita.
Akibat dari aksi tersebut berkembang suasana kian memanas, karena dari kubu termohon terdapat sekelompok orang berjaga di area parkir belakang untuk melakukan penghadangan. Akibatnya tak terhindari terjadi aksi dorong-mendorong dan didapati satu orang sebagai provokator diamankan petugas gabungan.
Menyikapi aksi perlawanan itu, Panitera PN Cibinong Eko Suharjono menegaskan bahwa kegiatan konstatering ini penting dilakukan dan sudah sesuai putusan pengadilan.
"Kami melaksanakan kegiatan konstatering atas putusan pengadilan, memang dalam amar (hasil) itu ditunjukan, tapi yang bersangkutan keberatan," tegas Eko Suharjono, kepada Freedom News.
Menurut Eko Suharjono, jika saja termohon bersikap kooperatif pihaknya sebenarnya tidak ada masalah. "Kemarin juga mereka sudah menyiapkan lahan lain, tapi pemohon menolak. Intinya yang bersangkutan sudah tahu ada kewajiban yang harus diselesaikan," ungkap Eko.
Untuk itu, kata Eko, pemohon mengajukan konstatering di tempat lain, karena awalnya ditolak oleh yang bersangkutan. Kini, lanjut Eko, pemohon mengajukan di lingkup Jagorawi seluas 4.500 meter persegi sesuai bunyi amar putusan.
"Proses ini sebenarnya sudah dilakukan dan ditegur, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan. Makanya, kami lakukan sesuai langkah hukum, yaitu runtutan, konstatering, baru nanti pelaksanaan putusan," terangnya.
Sedangkan pemilik PT. Grandpuri Permai Mr. Takeshi Abe menyambut baik atas pelaksanaan kegiatan konstatering atas putusan PN Cibinong Selasa ini . "Saya menyambut baik apa yang telah dilakukan pihak Pengadilan Negeri Cibinong dalam kegiatan konstatering hari ini, dan selanjutnya diharapkan berjalan dengan baik sesuai aturan yang ada," ungkap Takeshi dengan wajah gembira.
Sedangkan Kuasa Hukum PT Grandpuri Permai, Wisman Goklas Siagian, selaku pemohon menyatakan konstatering ini pengukuran dan pematokan, dari putusan lahan seluas 4.500 meter persegi yang berada di kawasan Jagorawi Golf.
"Nah, ini kan semua kawasan Jagorawi Golf, kami mau tentuin 4.500 meter perseginya yang mana untuk menetapkan batasnya. Sehingga, pada saat hari eksekusi nanti tidak bingung lagi untuk menentukan batasnya," kata Goklas.
Sedangkan Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin kepada Freedom News membenarkan, akibat eksekusi lahan di kawasan Jagorawi Golf & Country Club, Jalan Raya Karangan, Gunung Putri, Bogor itu ricuh pada Selasa (16/7/2024). Satu orang dari pihak termohon ditangkap anggota tim gabungan TNI/Polri.
"Pengamanan eksekusi lahan ini terkait putusan pengadilan, ada sekitar 150 petugas gabungan yang dikerahkan," ungkap AKP Didin Komarudin.
Menurut AKP Didin, eksekusi lahan diwarnai dengan kericuhan dari kubu termohon karena mereka menghalangi petugas yang akan masuk ke area.
"Untuk proses pengecekan tadi secara umum kondusif, cuma ada sedikit dorong-dorongan biasa karena menyampaikan pendapat dan itu sih tidak sampai ada pemukulan," kata AKP Didin.
Dalam eksekusi tanah ini satu orang ditahan di Mako Polres Bogor karena diduga provokator. (BS)