Terdakwa Teddy Minahasa Tolak Tuntutan Jaksa
Jakarta, FreedomNews_Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang Teddy Minahasa dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban dari terdakwa yang diwakili oleh pengacara.
Teddy Minahasa di awal persidangan meminta ijin untuk membacakan duplik dengan judul Industri Hukum dan Konspirasi Majelis Hakim.
Teddy secara tegas menolak replik atau dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang replik, Selasa 18 April 2023. “Secara umum saya menolak dan keberatan atas dakwaan, tuntutan, serta replik yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Teddy di persidangan duplik, Jum’at 28 April 2024.
Penolakan dan keberatan itu bukan tanpa dasar, bukan juga mengada-ngada,jika dilihat fakta-fakta yang ada dan fakta di persidangan.Dalam membacakan duplik yang ia tulis, Teddy juga mengatakan bahwa keseluruhan alat bukti yang ada di persidangan tidak membawa dia ke dalam kasus ini.
“Bahwa seluruh alat bukti yang diatur pasal 184 KUHAP tidak ada satupun yang membuktikan bahwa saya terlibat dalam kasus ini,” kata Teddy.
Teddy mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mendengarkan keterangan yang ia ungkap selama persidangan ini, Jaksa hanya mendengar keterangan yang terdakwa lain berikan yaitu Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti alias Anita Cepu.
"Dengan minimnya alat bukti Jaksa Penuntut Umum menuduh saya terlibat dalam kasus ini, bahkan jaksa pun tak segan-segan melakukan praktik rekayasa dan memanipulasi alat bukti agar pembuktian terlihat sempurna,"ujarnya
Teddy menjelaskan bahwa percakapan ditelepon yang telah Linda sampaikan itu tidak sah sebagaimana yang telah diterangkan oleh ahli digital forensik dari Kepolisian RUUJT Kuswinoto.
Sebelumnya Teddy Minahasa telah diputuskan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Teddy dijerat dengan pasat 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, Teddy sempat memberikan barang bukti sabu kepada Dody Prawiranegara. Awalnya Dody sempat menolak pemberian itu, namun berhubung Teddy merupakan atasan Dody lansung mengiyakan.
Ketiga terdakwa yang telah dinyatakan telah melanggar Pasal 114 KUHAP al 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Anw)