Haidar Alwi Patahkan Tuduhan Mahfud MD Soal Penegak Hukum Dikuasai Mafia
Jakarta, FreedomNews – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengecam pernyataan Mahfud MD yang menyebut aparat penegak hukum tidak berdaya karena dikuasai oleh mafia.
Menurut Haidar Alwi, terlalu naif menyimpulkan karut-marut hukum di Indonesia hanya berdasarkan Kasus Vina Cirebon dan sejumlah kasus lainnya seperti yang disebutkan oleh Mahfud MD.
Pasalnya, ada ratusan ribu kasus yang ditangani oleh lembaga penegak hukum setiap tahunnya. Sebagian besar di antaranya dapat diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penyelesaian.
"Dimana-mana kesimpulan itu dibuat berdasarkan mayoritas, bukan minoritas. Jadi, kalau Pak Mahfud menyimpulkan hukum karut-marut hanya dari beberapa kasus dari ratusan ribu kasus yang ditangani dan berhasil diselesaikan, saya kira itu terlalu naif. Apalagi sampai menyebut aparat penegak hukum dikuasai mafia, salah besar bahkan bisa jadi fitnah," kata Haidar Alwi pada Ahad (16/6/2024).
Haidar Alwi menjelaskan, Polri misalnya, pada 2023 menangani 288.472 perkara dengan rincian 203.293 atau 70,47 persen di antaranya telah diselesaikan dan sisanya 85.179 masih dalam proses penyelesaian.
Kemudian, Kejaksaan Agung pada 2023 juga menangani 6.574 perkara dengan rincian 1.647 dalam tahap penyelidikan, 1.462 dalam tahap penyidikan, 1.766 dalam tahap penuntutan dan 1.699 masuk tahapan eksekusi.
Sedangkan KPK pada 2023 menangani 635 kasus korupsi dengan rincian 94 atau 14,80 persen di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan sisanya 541 kasus masih dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pelaksanaan eksekusi.
"Dari ratusan ribu kasus itu pasti ada saja yang bermain, tapi tidak bisa juga menyebut aparat penegak hukum dikuasai mafia. Yang namanya oknum itu seperti rumput liar. Walaupun disiangi, tetap akan muncul lagi. Kalau bukan di tempat yang sama, muncul di tempat lain," jelas Haidar Alwi.
Ia juga mengecam pernyataan Mahfud yang terkesan meragukan komitmen Presiden Joko Widodo dalam hal penegakan hukum. Padahal, selama hampir 5 tahun menjabat sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD kerap mengungkapkan langkah penegakkan hukumnya adalah atas instruksi Presiden Jokowi.
Sebagai contoh, lanjut Haidar Alwi, adalah ketika Mahfud MD membentuk tim lintas kementerian dan lembaga untuk memerangi mafia tanah. Saat itu, Mahfud MD mengakui langkah tersebut merupakan tindak-lanjut instruksi Presiden Jokowi.
"Kok bisa-bisanya sekarang meragukan? Pak Mahfud pernah janji akan menuntaskan persoalan mafia tanah, tapi sekarang apa sudah tuntas? Janji tuntaskan pelanggaran HAM berat, apa kini sudah tuntas? Janji tuntaskan skandal 349 triliun rupiah, apa sudah tuntas juga? Jangan sampai kita yang tidak becus, orang lain yang disalahkan," ujar Haidar Alwi.
Haidar Alwi mengingatkan, Mahfud MD seharusnya lebih memahami bahwa penegakan hukum tidak semudah dan sesederhana seperti yang diucapkannya. Yang bisa selesai dalam waktu satu minggu dengan cara panggil-tekan-pecat.
"Ketimbang mengutuk penegakan hukum yang mana Pak Mahfud pernah menjadi bagian di dalamnya, lebih baik menyumbangkan tenaga dan pikiran yang bermanfaat. Karena tantangan penegakan hukum ke depan, bukan semakin mudah tapi justru semakin berat," pungkas Haidar Alwi. (BS)