Hakim MK Pertanyakan Frasa ‘Penugasan Presiden’ ke Menko Muhajir
Jakarta, FreedomNews – Secara mengejutkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempertanyakan terkait frasa ‘penugasan presiden’ yang disampaikan oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Arief mengatakan, frasa ‘penugasan presiden’ apakah berkaitan dengan Presiden Joko Widodo yang dianggap cawe-cawe dalam Pemilu, khususnya Pilpres 2024.
"Apa sih yang dimaksud dengan penugasan presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena presiden juga cawe-cawe itu? Karena kalau saya membaca sebetulnya, agenda pembangunan nasional itu ya sudah termasuk presiden itu akan menugaskan apa ya ada di situ," kata Arief.
Dia pun mempertanyakan apa saja yang dilakukan dalam penugasan-penugasan presiden tersebut. Termasuk, apakah di dalam kementerian lain ada juga frasa penugasan presiden.
"Tapi kok ada frasa yang khusus penugasan presiden. Lah apa di lain-lain tempat, apakah di Bapak Menko Ekonomi, Bu Menteri Keuangan, atau Menteri Sosial ada agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden?" ucap dia.
Kata Arief, "Ini kan seolah-olah ada frasa khusus presiden punya misi tertentu, visi tertentu, untuk melaksanakan apa ini biasanya dilakukan? Gitu," imbuhnya. Presiden Jokowi yang bagi-bagi langsung bansos di depan Istana, misalnya.
Sebelumnya, Muhadjir Effendy menjelaskan alasan keterlibatan kementeriannnya dalam pembagian bansos menjelang Pilpres 2024. Hal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4/2024).
“Mengenai keterlibatan kami dalam penyaluran bantuan sosial maupun penyaluran bantuan pangan beras adalah sesuai dengan tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres Nomor 35/2020,” kata Muhadjir dalam paparannya di Gedung MK.
Muhadjir berdalih, bansos tidak bisa dipisahkan dengan tugas utama Kemenko PMK.
“Bantuan sosial adalah bagian yang tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi Kemenko PMK, sesuai dengan Permenko Nomor 4 Tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK,” ungkapnya.
Selain itu, Muhadjir juga mengklaim Cadangan Beras Pemerintah (CBP) itu merupakan program lama, yakni 2023, bukan 2024 atau jelang Pilpres 2024. “Terkait bantuan program CBP, yang diberikan kepada masyarakat Januari-Juni 2024, adalah program perpanjangan dari 2023,” kata Muhadjir.
Menurutnya, pemberian CBP untuk mengurangi resiko bencana kelaparan akibat El Nino. “Tujuannya untuk memitigasi resiko bencana El Nino dan untuk mempertahankan daya beli masyarakat,” lanjut Muhadjir.
Dia menegaskan, CBP bukan bagian dari bansos reguler seperti yang di Kemensos. “Merupakan kewenangan Bapanas, bantuan pangan beras CBP adalah bukan merupakan bagian dari bantuan sosial reguler. Namun merupakan bantuan pangan oleh pemerintah,” kata dia.
“CBP dilaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan,” lanjut Muhadjir beralasan.
Hakim Arief Hidayat kembali ingin memastikan frasa penugasan Presiden itu adalah tugas khusus dan tertentu yang menjadi bagian dari dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi pada Pilpres 2024 untuk memenangkan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, putera Jokowi, atau tidak.
Arief membaca keterangan Menko PMK Muhadjir. Di sini ada kata-kata begini, 'Pelaksanaan tugas PMK dimaksudkan untuk memberikan dukungan pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden," kata Arief.
"Apa sih yang dimaksud dengan penugasan Presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena Presiden juga cawe-cawe itu?" tanya Arief.
Sebab, frasa itu sebenarnya tidak perlu dicantumkan karena sebelumnya ada keterangan bahwa pelaksanaan tugas PMK adalah berdasarkan agenda pembangunan nasional. "Ini kan seolah-olah ada frasa khusus. Presiden punya misi tertentu, visi tertentu. Untuk melaksanakan apa biasanya ini dilakukan?" tanya Arief.
Sebelumnya, Arief menjelaskan alasan MK tidak memanggil Presiden Jokowi meski penggugat 01 Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo – Mahfud MD mendalilkan adanya cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024. Menurutnya, kurang elok jika presiden dipanggil ke dalam persidangan.
"Nah cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga (ingin bertanya) apa iya kita memanggil kepala negara Presiden RI. Kelihatannya kan kurang elok karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan," ujar Arief dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan empat menteri pembantu Jokowi di Gedung MK, Jumat (5/4/2024).
Arief menjelaskan, apabila Jokowi hanya kepala pemerintahan, maka MK akan memintanya untuk menyampaikan keterangan dalam persidangan di MK. Namun nyatanya, Jokowi juga adalah kepala negara dan simbol negara yang harus dijunjung tinggi.
Karena itu, MK memilih untuk memanggil para pembantu Presiden Jokowi guna menyampaikan keterangan terkait dalil-dalil penggugat. Pembantu Presiden yang menyampaikan keterangan itu adalah Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (*)
Mochamad Toha