Hendry Chairudin Bangun Terancam Dipidanakan
Jakarta, FreedomNews – Mantan Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Hendry Chairudin Bangun terancam dipidanakan dalam kasus penyalahgunaan dana Forum Hubungan Masyarakat Badan Usaha Milik Negara (F Humas BUMN).
Penggagas dan perumus utama Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, Wina Armada Sukardi beserta beberapa pengurus organisasi wartawan tertua di Indonesia itu sedang mempertimbangkan langkah hukum, melaporkan Hendry Chairudin Bangun ke KPK atau Polri.
“Organisasi wartawan yang harusnya melaksanakan kontrol, pengawasan terhadap kepentingan umum, eh kok malah terlibat dalam dugaan pusaran korupsi,” kata Wina Armada dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.
Wina Armada yang juga Sekretaris Dewan Penasihat PWI Pusat itu memberi alasan mengapa dia dan beberapa pengurus lainnya mempertimbangkan akan melaporkan Hendry CH Bangun ke KPK atau Polri. Alasan utamanya, karena organisasi yang mestinya melakukan kontrol, malah diduga terlibat dalam pusaran korupsi.
Tentang pemberhentiannya sebagai sekretaris Dewan Penasehat oleh Hendri Ch Bangun, Wina mengaku sama sekali tidak mengubrisnya. Pemberhentian itu sama sekali tidak memberikan dampak apa pun.
Ia menyindir dengan kalimat, “Bagaimana mungkin orang yang sudah dipecat dari keanggotaan PWI, dan kartunya sudah dicabut oleh Pengurus PWI Provinsi Jakarta, serta diduga ikut dalam persoalan korupsi uang negara, masih mau dan berani berkata menghentikan pengurus yang resmi dan sah. Tidak masuk logika!” ucap Wina tegas.
Sebagai Penggagas dan perumus utama Kode Perilaku Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (KPW PWI), Wina menjelaskan, KPW sudah dengan tegas menyebut, salah satu perbuatan tercela bagi wartawan anggota PWI adalah korupsi uang organisasi dan keuangan negara.
Sedangkan kemelut yang terjadi di PWI berawal dari dugaan korupsi keuangan organisasi dan uang negara di pengurusan PWI yang baru seumur jagung itu.
Menurut Wina Armada, dana bantuan dari Forum Humas BUMN senilai Rp 6 miliar yang masuk ke kas PWI, sudah sempat dikeluarkan sebesar Rp 1.771 miliar untuk cashback dan fee orang dalam di PWI (Hendry Chairudin Bangun dan kawan-kawan). Rinciannya, dana cashback ke BUMN sebesar Rp 1.080 miliar dan Rp 691 juta untuk fee ordal alias orang dalam PWI.
Cashback kepada pihak BUMN dibuat tanda terimanya tanggal 29 Desember 2023. Dalam kuitansi jelas tertera “Untuk pembayaran cashback UKW PWI - BUMN”.
Oleh sebab itu, dalam pandangan hukumnya, bukti ini tidak dapat disangkal lagi, semula uang itu digelontorkan atas nama cashback, dan bukan lainnya. “Jika belakangan diubah oleh Hendry dengan istilah lain, itu untuk menutupi penyelewengan dan semata menyamarkan bukti yang ada," kata Wina.
Tanda terima dana cashback itu juga dilengkapi dengan tanda tangan. “Padahal, pihak Forum Humas BUMN dengan tegas membantah telah mengatur adanya cashback, apalagi sampai menerima cashback,” ucap Wina.
Audit yang dilakukan di Forum Humas BUMN, terbukti tidak ada pengeluaran dan penerimaan cashback sebagaimana dimaksud dalam dokumen tanda terima karangan Hendry Chairidin Bangun dan kawan-kawan.
Wina menjelaskan, ada dua hal mendasar terhadap fakta ini. Pertama, semua uang Rp 1.080 miliar yang sudah sempat keluar dari kas PWI, perlu dipertanyakan keluar ke mana, karena Forum Humas BUMN membantah telah menerima uang tersebut. “Dari sini saja sudah terang-benderang unsur dugaan korupsinya sudah terpenuhi,” ucap Wina.
Wina mengatakan sengaja memilih istalah "korupsi" dalam kasus tersebut. Alasannya, pada saat sekarang, dari praktik tata kelola keuangan negara, semua aset, kekayaan dan keuangan BUMN dimasukkan sebagai keuangan negara. “Pada bagian ini dapat diartikan, korupsi terhadap keuangan BUMN sama dengan korupsi terhadap keuangan negara,” katanya.
Kedua, aliran dana yang sudah sempat keluar dari kas PWI dan ada tanda terimanya yang seakan dari Forum Humas BUMN, menimbulkan dugaaan ada pemalsuan tanda tangan dari pihak Forum Humas BUMN. “Ini sudah telak menambah unsur pidana,” ucap Wina menegaskan.
Di mata Wina, unsur pidana semakin jelas, setelah Dewan Kehormatan PWI dalam keputusannya memerintahkan agar uang cashback itu dikembalikan, dan kemudian pengurus PWI mengembalikan uang tersebut, lengkap dengan bukti pengembaliannya di formulir bank.
"Ternyata, pengembalian uang itu bukan dari Forum Humas BUMN, melainkan dari pengurus PWI Pusat sendiri dalam hal ini mantan Sekjen PWI, Sayyid Iskandarsyah. Dengan begitu sudah terang- benderang ke mana aliran dana yang sempat melayang hilang,” ujarnya.
Pakar hukum dan etika pers itu mengingatkan, pengembalian uang dalam kasus dugaaan korupsi tidaklah menghilangkan unsur tindak pidana korupsinya sendiri. Paling, lanjutnya, hanya dapat dipakai sebagai pertimbangan mengurangi hukuman.
Wina menampik dugaan korupsi ini hanya dilakukan satu oknum pengurus PWI Pusat. Sebab, kata Wina, dugaan korupsi itu harus dianggap dilakukan oleh pengurus harian PWI Pusat dan beberapa jajaran intinya lantaran yang bersangkutan telah menyetujui semua tindakan tersebut.
Apalagi Hendry Chairudin Bangun selalu mengatakan bahwa dirinyalah yang bertanggung jawab. (Mth/Mado).