Jokowi Menghentikan Tindakan Pidana Cukai

FreedomNews, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 54/2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara. Peraturan Pemerintah Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jasa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Jokowi

Joko Widodo (Jokowi), Presiden Republik Indonesia

Penghentian penyidikan dimaksudkan untuk hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU No. 11/1995 tentang cukai, sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penghentian penyidikan ini dapat dilakukan setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar empat kali nilai cukai yang harus dibayar. Sedangkan berdasarkan PP No 54/2023 Pasal 3 ayat (1), yaitu penyidik dalam penyidikan terhadap tindak pidana memberitahukan kepada tersangka bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penghentian penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara dengan membayar sanksi administratif berupa denda.

“Dalam hal tersangka bermaksud mengajukan penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tersangka menyampaikan permohonan penghentian penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk,” bunyi peraturan Pasal 3 ayat (2) tersebut, Senin (21/11/2023) dan setelah tersangka menyampaikan permohonan pemberhentikan penyidikan, Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan penelitian permohonan untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar dan besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar.

Jika hasil penelitian ini telah memenuhi ketentuan pemberhentian penyidikan tindak pidana yang berada di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan kepada tersangka surat persetujuan atas permohonan penghentian penyidikan berikut besaran sanksi administratif berupa denda yang harus dibayar dan batas waktu pembayaran. Setelah membayar sanksi administratif berupa denda ke rekening pemerintah yang ditetapkan maka tersangka menyampaikan bukti pembayaran yang disertai dengan surat pernyataan pengakuan bersalah kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Menteri atau pejabat yang ditunjuk kemudian menyampaikan surat permintaan penghentian penyidikan tindak pidana kepada Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak bukti pembayaran diterima. Berdasarkan surat permintaan penghentian Penyidikan tindak pidana, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan dan kelengkapan dokumen. Jika semua ketentuan telah terpenuhi Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk akan menetapkan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.

Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara, pembayaran sanksi administratif berupa denda, dan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara akan diatur dengan Peraturan Menteri. Setelah diteken Jokowi, peraturan ini telah ditetapkan dan disahkan pada 22 November 2023.(dtf/hk)