Kejaksaan Agung Resmi Tetapkan Aschanul Qosasi Tersangka Penerima Rp40 M

Jakarta, FreedomNews – Kejaksaan Agung resmi menetapkan anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Aschanul Qosasi sebagai tersangka dugaan penerimaan uang sebesar Rp 40 milliar dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G. Ia pun langsung dijebloskan ke tahanan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Kuntadi menjelaskan timnya telah memeriksa Achsanul secara insentif terkait dugaan penerimaan uang senilai Rp 40 milliar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara insentif dan ditambah dengan alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, Achsanul ditetapkan sebagai tersangka dalam penerimaan uang sebesar 40 milliar rupiah,” kata Kuntadi dalam keterangan persnya di Gedung Kejaksaan Agung, Kawasan Blok M, Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Achsanul pun langsung dijebloskan tahanan atau ke Rutan (Rumah Tahanan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia ditahan untuk masa 20 hari ke depan.

Achsanul ditetapkan tersangka, setelah penyidik Kejagung memiliki bukti kuat ia menerima uang Rp 40 miliar. Uang sebesar itu diterimanya dalam satu pertemuan dengan Irwan Hermawan sekitar 19 Juli 2023 di Hotel Grand Hyyat, Jakarta Pusat.

Tersangka dijerat melanggar pasal 12B, Pasal 12e dan pasal 5 ayat 2b tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat (1) tentang UU TPPU (Tindan Pidana Pencucian Uang).

Sebagaimana diketahui, Kejagung terus menyelidiki kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 8 triliun ini. Dalam kasus korupsi itu, Kejagung telah menahan 16 orang tersangka, termasuk Johnny G. Plate saat masih Menteri Kominfo. (IP/Anw)