Kejaksaan Agung Terus Mendalami Potensi Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo Rp 8,32 Triliun
Jakarta, FreedomNews - Kejaksaan Agung masih terus mendalami bukti dan fakta-fakta yang ada terhadap kemungkinan tersangka baru dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Padahal, penyidikan atas kasus yang merugikan negara Rp 8,32 triliun sudah selesai.
"Jika terdapat bukti-bukti Kejaksaan Agung akan menindaklanjutinya," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.
Hal tersebut disampaikan Burhanuddin menjawab pertanyaan wartawan terkait ada atau tidaknya peranan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam kasus tersebut. Kejagung sudah dua kali memeriksa Plate dalam kasus ini.
"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Menkominfo) kami tidak akan diamkan. Yang penting penyidik dan dalam fakta saya akan tindak lanjuti," ujar Burhanuddin.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera disidangkan. Mereka adalah AAL, Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; YS, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020;MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Sebagaimana diketahui, kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam usaha memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kemudian, Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.
Akibatnya, dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat harga mahal yang harus dibayar oleh negara.
Selain mengusut dugaan korupsi, Kejagung juga mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus tersebut. Berdasarkan audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, total kerugian negara dalam kasus tersebut Rp 8,32 triliun. (Anw).