KPK Berhasil Menetapkan 2 Orang Tersangka Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi Di PT Atmajaya

Jakarta, FreedomNews - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali menahan 2 orang tersangka dalam perkara penyidikan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor Fikri PT Atmajaya Raya. Satu dari dua orang itu kami lakukan penahanan paksa.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan pada tahun 2017, dibentuklah badan usaha fiktif sebagai fendor yang akan menerima transaksi pembayaran dan kegiatan PT Amarta Karya.

“KPK memperoleh informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Trisna Sutisna dan Catur Prabowo dan setelah KPK melakukan analisis kemudian berlanjut ke tahap penyidikan.” kata Johanis Tanak m saat mengadakan Konperehensi Pers yang diadakan di Gedung Mrtah Putih KPK, Kamis 11 Mei 2024.

“Selain itu ditemukan kecukupan-kecukupan alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” lanjutnya.

Johanis juga mengungkap kronologi kejadian yang menyebutka bahwa saudara TS dan CP telah diangkat menjadi Direktur di PT Atmajaya Raya.

“Berdasarkan surat keputusan Menteri BUMN yang dikeluarkan pada bulan Oktober 2022, menyebut tersangka Catur diangkat menjadi Direktur Utama PT Atmajaya dan tersangka Trisno diangkat menjadi Direktur keuangan di PT Atmajaya,” ujarnya. “

Johanis menyebutkan bahwa sejak tahun 2017 kedua tersangka meulai mendirikan usaha CV untuk memperoleh untuk memperoleh hasil dari usaha itu.

“Tersangka Trisno dan beberapa staf mendirikan usaha yang berbentuk CV lalu mengambil hasil dari usaha tersebut dengan cara subkontraktor dari PT Atmajaya atau bersifat fiktif,” ujarnya.

“Kemudian di tahun 2018 terbentuklah usaha CV yang dijadikan fendor dalam menjalankan penerimaan berbagai transaksi pembayaran dari PTAtmajaya,” hal ini sebenarnya sepengetahuan TS dan CP, katanya.

Uang dari hasil subkontraktor itu mereka peroleh sebesar 46 milliar dan mereka gunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi keluar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian kebeberapa pihak terkait lainnya.

Perbuatan tersangka Trisno dan Catur disangkakan melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, peraturan Menteri BUMN perdata.65/MBU/2008 tentang peraturan penggunaan barang dan jasa BUMN dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan intelektual PT Atmajaya.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tangkainya. (Anw).