Laskar Lampung tuntut Bebaskan Wawan Kurniawan

Lampung, FreedomNews - Komunitas Laskar Lampung menyerukan kepada segenap ormas kepemudaan, kemasyarakatan, para alim ulama untuk bergabung pada aksi damai menuntut pembebasan Wawan Kurniawan yang kini ditahan di Polda Lampung. Wawan Kurniawan adalah Ketua RT yang melakukan pembubaran terhadap kegiatan keagamaan tanpa izin.

Menurut Panglima Laskar Lampung, Nerozeli Agung Putra Koenang, seperti dikutip dari Helo Indonesia yang diterima FreedomNews, titik kumpul aksi tuntutan pembebasan Wawan Kurniawan di depan Kejati Lampung, Selasa, 28 Maret 2023, pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, kata Nero, aksi akan dilanjutkan ke Polda Lampung.

"Untuk itu diserukan kebersamaan segenap ormas-ormas untuk bergerak turun pada aksi damai yang juga akan disertai koordinator Gunawan Parikesit sebagai advokat Wawan Kurniawan," imbau Nero.

Sedangkan Gunawan Parikesit menyebutkan, aksi "Lampung Bergerak" ini adalah aksi akbar yang akan diikuti beberapa ormas. Polda Lampung menahan Wawan Kurniawan Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Lama, Kecamatan, Kota Bandarlampung. Wawan diduga menghentikan kegiatan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKDD) karena tidak ada izin.

Gunawan menilai penangkapan Wawan gegabah, apalagi antar mereka sudah damai. Menurut Gunawan, sebagai RT Wawan memiliki wewenang sebagai aparat terdepan melakukan tindakan penghentian yang tidak berizin. "Jika tidak dihentikan berpotensi menuimbulkan kerusuhan atau amuk masyarakat sekitarnya", tegas Gunawan. Gunawan juga menilai naif pasal yang dikenakan terhadap Wawan Kurniawan, adalah pasal 156 (a) tentang penodaan agama tapi lampirannya tipe A, kepolisian.

" Lantas siapa yang menjadi korbannya?", tanya Gunawan Parikesit?. Sedangkan sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar, Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, penahanan Wawan Kurniawan telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polda Lampung menetapkan Wawan Kurniawan sebagai tersangka setelah intens memeriksa 15 saksi.(bs)