Lukas Enembe Dibantarkan Ke RSPAD Gatot Soebroto Sidang Ditunda Sampai Agustus 2023.
Jakarta, FreedomNews – Sidang terdakwa Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi ditunda sampai bulan Agustus 2023. Hal tersebut karena terdakwa harus dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gaot Soebroto akibat kondisi kesehatan yang menurun.
“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama di persidangan, Majelis Hakim berpendapat permohonan terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukumnya mengenai kesehatan terdakwa tersebut, dihubungkan dengan surat perihal informasi perkembangan kesehatan pertanggal 10 Juli 2023 serta hasil pemeriksaan kesehatan atas nama Lukas Enembe tanggal 16 Juli 2023, cukup beralasan untuk dikabulkan sehingga oleh karenanya penahanan terdakwa harus dibantarkan,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin 17 Juli 2023.
Hakim menilai hasil rekam medis kesehatan Lukas cukup beralasan mengabulkan pembatarannya ke RSPAD Gatot Soebroto. Hanya saja, hakim Pontoh menegaskan pembantaran itu dihitung sejak 16 Juli hingga 31 Juli 2023. Hakim meminta Jaksa KPK menetapkan jadwal pembantaran sesuai dengan jadwal itu.
“Memerintahkan kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) melakukan pembantaran penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 16 Juli sampai 31 Juli 2023, di RSPAD Gatot Sorbroto, Jakarta,” kata Pontoh.
Pembataran Lukas tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan sejak kasusnya masuk ke meja hijau. Pembantaran pertama di rumah sakit yang sama dilakukan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
Sidang terhadap Lukas Enembe Senin sedianya mendengarkan keterangan saksi. Jaksa KPK telah menyiapkan lima orang saksi yang akan dengarkan keterangannya dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 46,8 milliar itu.
Akan tetapi, persidangan ditunda sampai 1 Agustus 2023 karena sehari sebelumnya atau Ahad, 16 Juli 2023 Lukas dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatan yang menurun.
Pengacara Lukas, Petrus Balla Patyona menjelaskan kondisi kliennya kesehatan kliennya yang menurun itu. Petrus pun menunjukkan surat yang dikeluarkan pihak RSPAD Gatot Soebroto tertanggal 16 Juli 2023 yang menunjukkan kondisi terdakwa kurang baik.
Dalam persidangan pagi tadi, Jaksa KPK sempat menananyakan kepada majelis hakim mengenai biaya perawatan Lukas selama pembantaran di RSPAD. Hal itu mengingat, pada pembantaran pertama seluruh biayanya ditanggung secara pribadi oleh terdakwa.
Namun, Petrus menjelaskan, kondisinya berbeda. Jika pembantaran pertama atas permintaan terdakwa, sehingga seluruh biayanya ditanggung secara pribadi. Akan tetapi, pembantaran kedua sifatnya darurat, karena terdakwa dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto sehari sebelum sidang karena kondisi kesehatan yang menurun saat berada di rumah tahanan KPK.
Akhirnya, Jaksa KPK mengatakan seluruh biaya pembantaran kedua ditanggung oleh negara melalui komisi antirasuah itu. Biaya perawatan ditanggung KPK sesuai aturan yang berlaku dengan standar untuk tahanan pada umumnya. (Anw).