Majelis Hakim Menunda Sidang Gubernur Papua Lukas Enembe

Jakarta, FreedomNews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menunda sidang dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Gubernur Papua nonaktif , Lukas Enembe dalam perkara suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Papua.Penundaan pembacaan dilakukan karena terdakwa dinyatakan sedang dalam keadaan tidak sehat .

“Sidang ditunda hingga minggu depan Senin, 19 Juni 2023. Untuk sidang pembacaan dakwaan minggu depan akan dihadiri oleh terdakwa Lukas Enembe di persidangan,” kata Majelis Hakim di ruang sidang Muhammad Ali Hatta, Pengadilan Negeri (ON) Jakarta Pusat.

Lukas menerangkan bahwa dirinya tidak siap menjalani sidang secara online. Diketahui Lukas pada, 7 Juni 2023 tensi darahnya mencapai 220/118.

Penasehat hukum terdakwa saat zoom mengatakan, Lukas telah mengirimkan surat tulisan tangan kepada Jaksa sebelum memulai persidangan.Isi surat Lukas Enembe, sebagai berikut: “Kepada yang terhormat ketua Majelis Hakim, saya yang bertanda tangan di bawah ini Lukas Enembe yang berasal dari Papua sedang ditahan di rumah tahanan KPK, memohon agar saya hadir lansung ke persidangan untuk mendengarkan dakwaan. Demikian surat ini saya buat. Lukas Enembe, Senin, 12 Juni 2023,” kata penasehat hukum.

“Kepada yang terhormat ketua Majelis Hakim, saya yang bertanda tangan di bawah ini Lukas Enembe. Yang berasal daru Papua sedang ditahan di rumah tahanan KPK, memohon agar saya hadir lansung ke persidangan untuk mendengarkan dakwaan. Demikian surat ini saya buat. Lukas Enembe, Senin, 12 Juni 2023,” kata penasehat. Sebelumnya jaksa penuntut umum, akan membacakan surat dakwaan kepada saudara Lukas Enembe.

“Jaksa akan mendakwa Lukas Enembe karena telah menerima suap gratifikasi sebesar Rp 48.5 milliar dari beberapa pihak swasta,” ujar Jaksa Penuntut umum. (Anw)