Mantan Kadisdik Jatim Terdakwa Korupsi DAK Rp 8,2 Miliar, Terjebak atau Dijebak?

Surabaya, FreedomNews – Tidak menikmati buah nangkanya, tapi justru terkena getahnya. Nasib seperti itulah yang hari-hari ini dialami oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Saiful Rachman. Sejak Rabu (2/8/2023), ia ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Saiful Rachman terjerat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 8,2 miliar. Berdasar data Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto, seperti dilansir Viva Jatim, pemerintah pusat mengucurkan DAK pada tahun 2018 sebesar Rp 63 miliar lebih.

Dana puluhan miliar itu untuk pekerjaan swakelola pembangunan Ruang Praktik di 60 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Rinciannya, 43 SMK Negeri dan 17 SMK Swasta di Jatim.

Namun, Saiful diduga mengkorupsinya, dengan cara mengambil alih pengadaan rangka atap baja dan mebeleur pada pekerjaan tersebut, yang semestinya semua dikerjakan secara swakelola oleh sekolah selaku lembaga pendidikan penerima bantuan.

Masih menurut versi Polda Jatim, untuk melancarkan aksinya, Saiful Rachman dibantu Enny Rustiana, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK swasta di Kabupaten Jember.

"Dari pengambil alihan oleh saudara Saiful Rachman dan saudari Enny Rustiana dimaksud itu telah ditemukan kerugian keuangan negara yang telah dihitung oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 8.270.966.811,04," lanjutnya.

Tak hanya mengambil alih, Saiful bersama Eny juga diduga menggelembungkan harga rangka atap baja dan mebeler hingga tiga kali lipat dibandingkan dengan harga di pasaran.

Sehingga mau tidak mau sekolah wajib menyetor Rp 200 juta hingga Rp 300 juta untuk membayar pengadaan material tersebut. Akibat ulahnya itu, keuangan negara rugi hingga Rp 8,2 miliar.

"Para tersangka melakukan mark up tiga kali lipat dari harga asli pembelian material rangka atap dan mebeler. Serta tidak pernah menyerahkan bukti pembelian yang asli pada para lembaga penerima DAK," kata Edy.

Akhirnya Saiful Rachman didakwa dengan Pasal 2 Jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi karena diduga memperkaya orang lain atau korporasi, karena berdasarkan BAP siapapun tidak ada yang menyatakan bahwa Saiful Rachman menerima sejumlah uang atau tidak ada aliran dana dari terdakwa Ny. Enny Rustiana.

Enny Rustiana adalah orang yang telah menangani pengadaan material konstruksi atap berikut pemasangannya dan juga menangani pengadaan perabot/meubelair di dalam pembangunan RPS (Ruang Praktik Siswa) pada masing-masing SMK penerima DAK Fisik Sub Bidang Pendidikan dimaksud.

“Itu berdasarkan informasi dari Sdr Hudiono yang disampaikan secara lisan dan langsung oleh Sdr Hudiono sendiri kepada saya di ruang kerja Kadis, namun saya lupa tanggal dan waktunya,” tutur Saiful Rachman seperti dikutip dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Selasa (27/6/2023).

Dasar penyidik menetapkan Saiful Rachman sebagai Tersangka adalah karena ia memberikan izin kepada Enny Rustianauntuk menangani pengadaan material atap berikut pemasangannya dan juga menangani pengadaan perabot/mebeler di dalam pembangunan RPS pada masing-masing SMK penerima DAK Fisik Sub Bidang Pendidikan tahun 2018.

Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan material atap berikut pemasangannya dan juga pengadaan perabot/mebeler, Enny Rustiana, melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara memalsukan kwitansi-kwitansi pembelian bahan material, serta mengirimkan nota-nota kosong ke SMK penerima DAK tersebut.

Saiful Rachman didakwa Jaksa Nur Rachmansyah dengan Pasal 2 Jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi karena diduga turut memperkaya orang lain atau korporasi, karena Saiful Rachman berdasarkan BAP siapapun, tidak ada yang menyatakan bahwa dia menerima sejumlah uasyahng atau tidak ada aliran dana dari Enny Rustiana.

Berdasarkan keterangannya di BAP, Saiful Rachman mengungkapkan, dalam pelaksanaan DAK Fisik Sub Bidang Pendidikan SMK dimaksud, ia telah menunjuk sebagai Pejabat Pelaksana DAK Fisik Sub Bidang Pendidikan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jatim adalah pejabat dan staf pada Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Dinas Pendidikan Prov Jatim yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK adalah DR. Hudiono, MSi.

Dalam halaman 9 point 27 BAP muncul nama Agus Karyanto, Staf Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Agus Karyanto ini yang sering berhubungan dengan pihak ketiga.

Di dalam tahapan pelaksanaan DAK Fisik Sub Bidang Pendidikan SMK tersebut, Disdik Prov Jatim telah menandatangani surat perjanjian pemberian DAK Fisik Sub Bidang Pendidikan SMK Tahun Anggaran 2018, adapun yang mewakili Disdik Jatim adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat oleh Hudiono dan mengetahui Saiful Rachman selaku Kadis sekaligus Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), sedangkan yang mewakili pihak penerima adalah 60 Kepala SMK penerima DAK Fisik Sub Bidang Pendidikan SMK.

“Yang dibahas saat saya bersama dengan Sdri Enny Rustiana, Hudiono dan Agus Karyanto di ruangan Kadis antara lain membahas tentang pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) harus menggunakan konstruksi baja yang berkualitas agar bangunan RPS dimaksud kokoh dan juga gambar/desai RPS yang menggunakan konstruksi Baja,” ungkap Saiful Rachman.

Benarkah Saiful Rachman memungut dana dari Enny Rustiana? Konon, justru Hudiono-lah yang menarik fee di depan sebesar 10 persen dengan alasan untuk Kadis Saiful Rachman. Jadi, kalau dihitung, dari fee 10 persen itu, bisa terkumpul minimal Rp 4,5 miliar dari 63 SMK.

“Nomiminal tiap sekolah minimal anggarannya Rp 800 juta sampai 900 juta, yang dikerjakan oleh Bu Enny hanya Rp 256 juta atap dan kerangka baja termasuk perabot itu sudah tuntas semua, sisanya dikerjakan sekolah sendiri, itu realnya,” ungkap sumber Freedom News.

Jika memang seperti itu faktanya, tentunya Jaksa Nur Rachman harus bisa dan berani mengungkap lebih jauh lagi, siapa sebenarnya penerima dana DAK tersebut. Hakim Ketua Arwana bisa kembali menyimak isi BAP Saiful Rachman sebelum memutus perkara ini.

Benarkah Hudiono yang kini menjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur itu sejatinya penikmat korupsi DAK itu? Agus Karyanto patut dimintai keterangannya juga di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mochamad Toha