Memastikan Pemilu Bersih dan Bermartabat, Prodemusindo Gugat PKPU 23 Tahun 2023 di PN Surabaya
Surabaya, FreedomNews – Satu lagi kelompok masyarakat yang menghimpun dirinya dalam Prodemusindo (Program Demokrasi Musyawarah Indonesia), untuk memastikan adanya pemilu bersih dan bermartabat, melakukan gugatan terhadap PKPU 23 Tahun 2023 di PN Surabaya, Jum'at, 10 Nopember 2023, pukul 09.00.
Gugatan ini dilakukan karena diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh MK berkaitan dengan batas usia pencalonan capres dan cawapres 2024 yang kemudian ditindaklanjuti oleh KPU dengan menerbitkan PKPU 23 Tahun 2023.
Tri Harjono yang akrab dipanggil Jojon melihat putusan MK yang membolehkan batas usia capres dan cawapres di bawah 40 tahun dengan ketentuan dan syarat yang diberlakukan dan dilanjutkan dengan penerbitan PKPU 23 Tahun 2023 ini berpotensi terjadinya penyelenggaraan pemilu yang tidak bermartabat dan tidak bersih.
"Kami masukkan gugatan ini karena kami melihat ada potensi terselenggaranya pemilu ini tidak bersih dan tidak bermartabat akibat keputusan MK," ujar Jojon.
Dalam gugatan yang ditandatangani oleh 12 orang ini, Prodemus berharap PN Surabaya segera menindaklanjuti gugatan ini.
"Semoga saja PN Surabaya segera menindaklanjuti gugatan ini, agar penyelenggaraan pemilu yang bersih dan bermartabat ini segera mendapat kepastian," ungkap Afiffudin, tokoh muda dari Rumah Kemaslahatan Indonesia. (mth/*)