Mendagri Didesak Copot Status ASN Bawahannya Karena Dugaan Pidana Penipuan

Jakarta, Freedom News – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didesak memberi sanksi tegas dan mencopot status ASN (Aparatur Sipil Negera) Kementerian Dalam negeri terhadap bawahannya yang bernama Abner Sarlis Tindi Bin Wenselaus Tindi yang kini sudah ditetapkan Tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 jo 372 KUHP).

“Penetapan status tersangka itu tertuang dalam surat Reserse Kriminal Umum Polda DIY nomor: B/264.b/VII/2023/Ditreskrimum tertanggal 12 Juli 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta. Karena itu, kami berharap Kementerian Dalam Negeri segera memberi sanksi hukum sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan terlapor,” ujar kuasa hukum Pelapor kasus Penipuan dan Penggelapan, Rusmin Effendy kepada wartawan di Jakarta, (09/08/2023).

Rusmin menilai, hingga saat ini Terlapor sama sekali tidak bersikap kooperatif untuk menyelesaikan piutangnya, bahkan seolah-olah mengabaikan masalah ini. Bahkan atas perbuatan terlapor sudah dilaporkan ke Inspektorat Kementerian Dalam Negeri.

“Penetapan status tersangka ini membuktikan bahwa Terlapor sudah bersalah melalui bukti-bukti yang ada. Karena itu, kami berharap Kapolda DIY segera melimpahkan kasus ini kepada pihak kejaksaan untuk segera di sidangkan. Jadi, tidak ada lagi upaya mediasi dan piutang nya tetap berlaku tanggung renteng kepada keluarganya,” kata Rusmin.

Apresiasi kepada Kapolda DIY, Rusmin juga memberikan apresiasi kepada Kapolda DIY yang begitu cepat dan responsif menindaklanjuti perkara ini. Karena kalau dihitung dari tanggal laporan memang cukup lama.

“Saya berharap kasus ini menjadi pembelajaran semua orang agar bersikap kooperatif dan berani jujur atas apa yang sudah dilakukan dengan mengedepankan proses hukum. Hukum harus tetap menjadi panglima dan siapa yang bersalah harus di proses secara hukum,” tegas Rusmin.

Freedom News mencatat kasus kejahatan ini memang telah menyita waktu lama, karena kliennya selaku Pelapor awalnya melaporkan perbuatan Terlapor melalui laporan polisi Nomor: LP/B/0688/XII/2020/Bareskrim tertanggal 9 Desember 2020 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/264/XI/2022/Ditreskrium tanggal 2 Npvember 2022 serta Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/264.a/VII/2023/Ditreskrium tanggal 12 Juli 2023.

“Informasi yang diperoleh dari Polda DIY, Terlapor saat ini dikenakan wajib lapor melalui zoom meeting. Harusnya sudah ditahan oleh Polda DIY untuk segera dilanjutkan ke persidangan. Kalau terlalu lama, semakin tidak jelas. Kalau sudah ditetapkan status sebagai tersangka, seharusnya ditahan sehingga tidak ada alasan apapun lagi,” tandas Rusmin. (Anw)