Paltiwest Penyebar Video Rekaman Dugaan Penggunaan Dana Desa untuk Pilpres Ditangkap
Jakarta, FreedomNews – Pengunggah rekaman percapan beberapa orang yang diduga pejabat di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, @Paltiwest, ditangkap Bareskrim Polri, atas dugaan telah melanggar UU ITE.
Karena potingannya yang menampilkan video percakapan beberapa orang Kabupaten Batu Bara yang diguga pejabat saat membahas penggunaan dana desa untuk Pemilu dan mendukung salah satu paslon, yaitu pasangan dengan nomor urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, tersebar di medsos sebuah video yang mengatakan bahwa penyebar video dugaan penggunaan dana desa Kabupaten Batu Bara untuk Pemilu ditangkap Bareskrim. Dalam postingan itu diungkapkan jika penangkapan terhadap tersangka Palti Hutabarat yang merupakan pemilik akun X@Paltiwest dilakukan pada pukul 3.00 WIB dini hari.
“Pukul 3 pagi ini, Bareskrim tangkap paksa @Paltiwest,” tulisnya.
Selain itu dituliskan juga jika influencer @Paltiwest ditangkap atas tuduhan telah melanggar UU ITE karena potingannya yang menampilkan video percakapan beberapa orang yang diduga pejabat di Kabupaten Batu Bara dalam membahas penggunaan dana desa untuk pemilu dan pemenangan Prabowo – Gibran.
“Influencer dengan tuduhan pelanggaran UU ITE atas repost video Rekaman Bocor Kab Batubara... Pembungkaman atas nama Demokrasi makin mundur aja... Kagak kebayang apabila Mbah Wowo-Samsul berkuasa!” tambah akun X @David_Wijaya03.
Adapun isi dari video yang disebarkan oleh akun @Paltiwest menyampaikan ada sosok yang tengah memberikan arahan terkait dengan persiapan Pilpres pada 14 Februari mendatang.
Pihak yang memberikan arahan mengungkapkan bahwa adanya penggunaan Dana Desa sebesar 100 ribu rupiah untuk keperluan Pilpres 2024 untuk wilayah yang disebutkan di wilayah Batu Bara.
Bocornya dana desa untuk pemenangan salah satu Paslon Pilpres 2024 itu yang juga menyebutkan bahwa melibatkan Pj Bupati, Dandim, Kapolres, hingga Kajari Batubara. Para jajaran pejabat deerah tersebut dikatakan akan bergerak untuk memenangkan salah satu Paslon Pilpres 2024.
Disebutkan juga bahwa telah dikondisikan jika pendanaan dalam pemenangan salah satu Paslon tersebut diambil dari dana desa.
Nantinya dana desa yang akan diambil sebesar 100 ribu rupiah untuk satu suara, di mana 50 ribu rupiah akan digunakan untuk operasional dari PJ Bupati, Dandim, Kapolres hingga Kajari Batubara.
Sedangkan 50 ribu rupiah lainnya akan digunakan untuk siraman pada warga yang memberikan suaranya dalam pemilu mendatang.
Menanggapi hal ini, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumatera Utara.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri mengatakan, jika pihak Mabes Polri telah melakukan penelusuran dugaan Kapolres Batubara yang terlibat.
Dari hasil penyelidikan, menurutnya tidak benar kepolisian terlibat mengarahkan pemenangan paslon nomor urut 2.
"Polda Sumatera Utara sudah melakukan penelusuran dan hasilnya diinformasikan tidak benar atau suara tersebut bukan merupakan suara Kapolres Batu Bara bersama Forkompimda lainnya," tegas Brigjen Trunoyudo. (mth)