Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Menpora, Dito Ariotedjo Pagi Ini.

Jakarta, FreedomNews – Penyidik Kejaksaan Agung RI dijadwalkan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo terkait kasus korupsi BTS 4G dan insfrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksebititas, Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) 2020-2022) Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Kukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan terhadap Dito Ariotedjo sebagai saksi dijadwalkan pukul 9.00 WIB.

“Menurut bagian informasi Kejaksaan Agung, benar ada pemanggilan terhadap Dito sebagai saksi seitar pukul 9.00 WIB. Harapan kami saksi hadir tepat waktu,” kata Ketut Sumedana saat di konfirmasi, Senin 3 Juli 2023 pagi.

Sebelumnya Dito mengatakan telah menerima surat panggilan pada Ahad, 2 Juli 2023. Ia mengatakan siap dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejagung (Kejaksaan Agung).

“Terkait pemanggilan, kapan pun saya siap. Saya sudah menyiapkan staf khusus untuk menerangkan mengenai pemeriksaan nanti,” kata Dito, Ahad kemarin.

Menurutnya, kasus itu menjadi pembelajaran berharga baginya sebagai politisi muda. Akan tetapi, meski menyatakan siap diperiksa, namun ia belum memastikan apakah datang atau hadir dalam pemanggilan pagi ini. “Menurut saya, pemanggilan itu pembelajaran berharga bagi kami, khususnya sebagai politisi muda. Sebagai politisi muda harus siap menghadapi segala tantangan, termasuk pemeriksaaan hari ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus Base Tranceiver Station (BTS) 4g dan Insfrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Komminfo sejak tahun 2020 sampai 2022.

Para tersangka itu adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate; Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Gelombang Merak Simajuntak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih membuka peluang pemeriksaan pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G dan Infrastruktur Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Menkominfo.

Kasus korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp 8.3 trilliun. Berdasarkan perhitungan atau audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp 8,3 triliun lebih. (Anw).