Polisi Didesak Supaya Tetapkan Firli Jadi Tersangka
Jakarta, FreedomNews - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tidak perlu ragu menetapkan Ketua KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syarul Yasin Limpo (SYL). Apalagi, alat bukti pendukung sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah terpenuhi.
"Sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP, "Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat, Bidang Advokasi Hukum, Juju Purwantoro dalam siaran persnya yang diterima FreedomNews, di Jakarta, Selasa, 21 November 2023.
Firli sudah dua kali diperiksa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai saksi. Hanya saja, pemeriksaannya dilakukan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas permintaan pimpinan KPK lainnya.
Selain diperiksa sebagai saksi dalam dugaan melakukan tindak pidana, Firli juga diperiksa Dewas KPK dalam dugaan kasus pelanggaran etik.
Pemeriksaan pertama terhadap Firli sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, saat menjadi Menteri Pertanian, dilakukan pada 24 Oktober 2023. "Walaupun pemeriksaan tambahan (kedua) telah dilakukan pada Kamis, 16 November 2023, tetapi sampai saat ini masih menggantung dan belum jelas status hukumnya. Hal itu terjadi karena penyidik Polri beralasan, tahap pemeriksaannya masih dalam penguatan fungsi koordinasi, belum supervisi," ucapnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 70 orang saksi serta 5 ahli sejak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terbit pada 9 Oktober 2023. Penyidik dalam pemeriksaannya menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU No.19 tahun 2019 tentang Tipikor, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Menurut Juju, syarat penetapan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yaitu alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Kemudian syarat tersebut disempurnakan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Keterlibatan Firli berdasarkan foto yang beredar di lapangan bulu tangkis bersama SYL, merupakan salah satu bukti yang tidak terhindarkan. "Juga saksi-saksi dan bukti lain yang mendukung, semakin menguatkan keterlibatan Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL itu," kata Juju.
Juju memperkirakan Firli akan terus melakukan taktik dan strategi hukum, guna menghindar (tidak jadi tersangka) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Selama menjadi Ketua KPK, Firli sudah dikenakan sanksi ringan oleh Dewan Pengawas (Dewas) komisi anti rasuah itu. Setidaknya ada 10 kasus kontroversial yang melibatkan Firli dan ia selalu lolos dari sanksi berat Dewas.
"Jangan sampai sebagai negara hukum (recht staat), menimbulkan kesan di masyarakat, orang seperti Firly kebal hukum. Selama di bawah kepemimpinannya, pelemahan KPK terus terjadi baik dalam degradasi peran maupun kinerja dalam memberantas korupsi," ucap Juju.
"Jika Firli masih memimpin KPK, keadaannya akan semakin terpuruk dan tercemar lagi," katanya. (Anw/Mado).