Sidang Berlangsung Panas, Lukas Enembe Didakwa Terima Suap Rp 45 milliar
Jakarta, FreedomNews - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe didakwa menerima suap senilai Rp 45.843.458.350 dan grativikasi Rp 1 milliar dari beberapa rekanan.
Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin 19 Juni 2023.
Sidang pembacaan dakwaan tersebut dihadiri Lukas, dan didampingi pengacaranya Petrus Bala Pattyona. Pada Senin 12 Juni 2023 jaksa batal membacakan dakwaan karena Lukas ingin menghadiri sidang secara langsung, bukan lewat sambungan konferetensi video.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Rianto Adam Ponto berlansung panas. Sebab Lukas lansung memotong jaksa yang sedang membacakan dakwaan.
“Saya mau tanya, saya diperiksa karena apa? Masalah saya apa? Saya tidak pernah punya masalah, tidak pernah saya korupsi,” kata Lukas dalam persidangan tersebut.
Mendengar Lukas seperti itu hakim pun mencoba menenangkannya dengan mengatakan persidangan tersebut sebagai wadah mencari keadilan.
“Dakwaan tidak benar. Woi, dari mana Rp 45 milliar, tidak benar. Dari mana saya terima? Tidak benar, kau (jaksa) itu tipu-tipu semua omong kosong,” kata Lukas.
Melihat terdakwa terus mengoceh hakim pun meminta tim penasihat hukum dan pihak keluarga menenangkan Lukas. Akan tetapi, Lukas masih terus memprotes jaksa KPK yang membacakan dakwaan dengan terus mengulang kata 'tipu-tipu'.
Karena Lukas terus meracau, hakim pun mengancam akan kembali melakukan sidang online. Setelah itu hakim mempersilahkan jaksa KPK melanjutkan dakwaannya.
“Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013 sampai 2018 dan 2018 sampai 2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua tahun 2013 sampai 2017 dan Girius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018 sampai 2021 menerima hadiah seluruhnya Rp 45.843.485.350, “ kata JPU KPK, Wawan Yunarwatno ketika membacakan dakwaan dalam Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Anw).