Tak Hadir di Sidang RPH, Ketua MK Anwar Usman : Demi Allah, Saya Sakit!
FreedomNews, Jakarta – Sempat tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali diperiksa Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang diketuai Jimly Asshiddiqie, Jumat (3/11/2023). Kali ini, dia dicecar terkait alasan absennya dalam RPH pada perkara yang menolak gugatan syarat batas minimal usia Capres-Cawapres. Lantas, usai diperiksa, Anwar bersumpah ; “Demi Allah, tidak ikut karena sedang sakit!”
Anwar jadi satu-satunya hakim konstitusi yang diperiksa dua kali. Pertama pada Selasa, (31/10/2023). Dan yang kedua, hari ini, Anwar hadir di Gedung Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, sekitar pukul 13.50 WIB. Anwar mengenakan kemeja cokelat. Saat ditanya wartawan persiapan sidang yang kedua kalinya, Anwar mengaku tak punya persiapan khusus untuk menghadapi sidang kedua. "Nggak ada. Biasa saja," kata Anwar kepada wartawan di Gedung MK, Jumat (3/11/2023).
Adik ipar Presiden Jokowi ini juga menampik dugaan dirinya dengan sengaja menghalangi pembentukan MKMK lebih awal. Sebab, pembahasannya harus melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). "Apa suara saya sendiri bisa? Kan harus melalui RPH," ujarnya. Anwar pun menepis anggapan dirinya mempengaruhi hakim lain agar menunda pembentukan MKMK permanen. Padahal, itu merupakan amanat Undang-Undang MK yang disahkan pada 2020. "Itu sudah dijelaskan di MKMK ya? Oke? Itu materi. Oke ya? Saya sudah ditunggu ya. Okee ya? Makasih," elak Anwar.
Anwar langsung masuk ke ruang pemeriksaan yang digelar tertutup. Kehadirannya, sudah ditunggu Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dan Anggota MKMK: Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih. Setelah satu jam diperiksa, Anwar keluar ruangan. Dia kembali memberi pernyataan seputar materi pemeriksaan. Kali ini dia membantah telah berbohong untuk tidak hadir dalam RPH. Anwar pun bersumpah atas nama Tuhan mengenai alasan sakitnya itu. "Saya bersumpah, Demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," kata Anwar. Ia juga mengklaim sebenarnya ingin hadir dalam RPH, tapi setelah memi¬num obat, efeknya membuatnya keti¬duran dan melewatkan rapat. "Saya ini udah jadi hakim dari tahun '85 (1985) ya, Alhamdulillah. Saya tidak pernah melakukan sesuatu yang menyebabkan saya berurusan seperti ini," katanya.
Sementara itu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membeberkan telah menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Anwar terbukti bersalah dalam putusan MK dengan nomor perkara 90 PUU-XX/2023 terkait batas usia Capres dan Cawapres. Hal ini disimpulkan, setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi. "Iyalah," kata Jimly.
Eks Ketua MK ini mengatakan bukti-bukti yang dikumpulkan MKMK selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor. Jimly juga mengatakan, hasil dari pemeriksaan tersebut didapatkan masalah. Misalnya soal pembiaran adanya konflik kepentingan Anwar dalam memutus perkara nomor 90 yang menguntungkan keponakannya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Kata Jimly, dari semua laporan yang masuk, MKMK bisa menilai independensi para hakim satu per satu. Dan, pihak yang paling bermasalah adalah Anwar Usman, karena mendapat laporan terbanyak. "Tapi yang lain-lain itu ada sumbangan terhadap ini," ucapnya. Lalu kapan MKMK akan umumkan hasil sidangnya? Jimly mengatakan, pihaknya akan membacakan putusan pelanggaran etik ini pada Selasa (7/11/2023) depan pukul 16.00 WIB, usai menggelar rapat internal sehari sebelumnya. Menurutnya, tanggal itu ditetapkan untuk menciptakan kepastian sebelum batas akhir penetapan pasangan capres-cawapres.
Sebelumnya, mangkirnya Anwar Usman dalam RPH putusan tiga perkara diungkap Hakim Konstitusi Arief Hidayat lewat pendapat berbeda atau dissenting opinion. Pendapat itu disampaikan ketika MK mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa pengidola Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Dijelaskan Arief, pada 19 September 2023, 8 dari 9 majelis hakim konstitusi menggelar RPH membahas putusan perkara yang masuk tentang batas usia minimum Capres-Cawapres. Antara lain perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan PSI, perkara 51/PUU-XXI/2023 diajukan Partai Garuda, dan perkara 55/PUU-XXI/2023.
Kata Arief, rapat itu dipimpin Saldi Isra karena Anwar berhalangan hadir. Kemudian, Arief sempat bertanya alasan ketidakhadiran Anwar ke Saldi. Dan dijawab, ketua tidak hadir karena menghindari konflik kepentingan. Sebab, ketiga perkaranya bersinggungan dengan Gibran, yang tak lain adalah keponakannya. Namun, Arief mengungkap, alasan yang berbeda disampaikan Anwar kala hadir pada RPH perkara 90. Kepada Arief, Anwar menjelaskan bahwa ia tak ikut memutus perkara sebelumnya karena alasan kesehatan. Hal ini lah yang jadi materi pemeriksaan MKMK kepada Anwar.(emj/rm)