Uchok Sky Khadafi Minta Kejagung Selidiki 3 Unit Pembelian Kapal Tongkang PIMD
Jakarta, FreedomNews – Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd. (PIMD) banyak yang belum tahu. Ternyata Perusahaan ini adalah salah satu anak perusahaan dari PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero).
PIMD lahir pada Agustus 2019, dan beroperasinya di Singapura. Dan, PIMD diberi mandat dalam menjalankan bisnis kargo dan bunker trading di kawasan Asia Pasifik.
Namun baru 5 tahun beroperasi bukan untung yang diperoleh, malahan dapat buntung. Bukannya menambah potensi peneriman negara, malahan bikin tekor keuangan negara.
Menurut Uchok Sky Khadafi, Direktur Eksekutif Center For Budget Analisys (CBA), Perusahaan PIMD benar benar tidak bermanfaat kepada negara. Oleh karena, baru 5 tahun operasi sudah ditemukan potensi kerugian negara.
Perusahaan ini betul-betul tidak menguntungkan buat rakyat Indonesia. Meskipun PIMD Diharapkan menjadi ujung tombak dalam melakukan ekspansi bisnis hilir ke wilayah regional dan internasional.
Menurut Uchok, potensi kerugian negara yang sudah ditemukan dalam pembelian atau belanja 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand) kepada Hong Lam yang bernama MT Eager, MT Isselia, dan MT Zemira. Dari 3 unit kapal bekas ini, indikasi kerugian PIMD sebesar US$ 20,08 juta.
Dari adanya Potensi kerugian negara sebesar US$ 20,08 juta ini, CBA (Center For Budget Analisys) meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuka penyelidiki atas pembelian 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand) oleh PIMD.
Dan dalam penyelidikian Kejaksaan Agung nanti, diharapkan mengandeng BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk membongkar kasus dugaan korupsi pembelian 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand).
“Kemudian, alasan harus diikut sertakan BPK dalam penyelidiki ini karena BPK dalam auditnya menemukan ada indikasi pengaturan dalam pemilihan konsultan appraisal,” tegas Uchok Sky Khafadi.
Hal ini mengakibatkan tidak sesuai dengan tujuan investasi untuk mendapatkan license sebagai Bunkering Supplier dan memiliki keekonomian investasi negatif. (*)