Enam Rekomendasi Hasil Eksaminasi Publik tentang Putusan MK
Jakarta, FreedomNews – Berdasarkan hasil eksaminasi publik atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, terdapat enam rekomendasi.
Pertama; Mahkamah Konstitusi agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menguji ketentuan perundang-undangan di bidang kepemiluan pada saat tahapan penyelenggaraan pemilu sedang berlangsung. Prinsip kehati-hatian ini dikenal pula dengan the Purcell Principle. Hal ini perlu diperhatikan agar Mahkamah Konstitusi tidak terseret dalam pusaran pertentangan kepentingan antara peserta pemilu serta agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara dan bagi pemilih.
Kedua; Mahkamah Konstitusi agar memperhatikan dengan cermat dan menjalankan dengan ketat Hukum Acara Mahkamah Konstitusi berdasarkan UUD 1945, UU Mahkamah Konstitusi, Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu, serta Peraturan Mahkamah Konstitusi. Supaya kekeliruan dan pelanggaran prosedur yang terjadi dalam penanganan perkara No. 90/PUU-XXI/2023 tidak terulang dikemudian hari.
Ketiga; Hakim Konstitusi agar secara teguh mempedomani Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim konstitusi serta tidak memberikan toleransi terhadap kolega hakim yang berpotensi melakukan pelanggaran kode etik dikemudian hari.
Keempat; Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah dibentuk untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi agar menjadikan sejumlah pelanggaran prosedur dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim konstitusi.
Kelima; Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar memberikan sanksi paling berat kepada hakim konstitusi yang terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dengan konflik kepentingan (conflict of interest) dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk memulihkan kembali martabat, kehormatan, dan keluhuran hakim dan institusi Mahkamah Konstitusi.
Keenam; Akademisi dan masyarakat luas untuk selalu memperhatikan dan memberikan kritik kepada Mahkamah Konstitusi agar permasalahan yang serupa tidak terulang dikemudian hari.
Eksaminasi Publik atas Putusan MK tentang batas usia Capres dan Cawapres dilakukan Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA), Fakultas Hukum UGM.
Majelis Eksaminasi terdiri dari Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. (Ketua Majelis/Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM), Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D (Guru Besar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran-Unpad), Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum (Mantan Hakim Konstitusi). Selain itu, Bivitri Susanti, S.H., LL.M. (Dosen STHI Jentera), dan Titi Angraini, S.H., M.H. (Pembina Perludem dan Dosen Bidang Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia-UI)
Sedangkan Tim Perumus Eksaminasi Publik terdiri Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A, Tria Noviantika, S.H, dan Mochamad Adli Wafi. (TG)