Rekening Suami Puan Maharani Dibekukan Terkait Korupsi BTS
Jakarta, FreedomNews – Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya membekukan rekening perusahaan milik Happy Hapsoro, PT Basis Utama Prima (BUP), terkait kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Rp 8, triliun.
Hapsoro dikenal sebagai pebisnis handal, adalah suami Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani ini, tidak dapat mengirimkan dana ke luar negeri untuk sementara.
Perusahaan tersebut turut serta dalam Proyek BTS tanpa mekanisme lelang. Terjadi mark up harga dan PT BUP menyuplai panel surya senilai Rp 10 triliun.
Sebelumnya, Freedom News, pernah menulis dan menyinggung soal saham Happy Hapsoro di BUP ini.
Dalam kasus skandal ini, lima tersangka kasus pengadaan tower BTS sudah diajukan Kejaksaan Agung RI untuk segera disidangkan. Dan, dalam pekan inipun, Menkominfo (Non Aktif) Johnny Gerard Plate mulai disidangkan, bersamaan dengan tersangka lainnya.
Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak (GMS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto (YS), Account Director of Integrated Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Setelah lima tersangka, penyidik Kejagung juga sedang memeriksa delapan orang lainnya sejak 1 Maret 2023 lalu. Satu di antara delapan orang itu, ada nama Ketua Komite Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Muhammad Yusrizki Muliawan.
Nama ini muncul setelah penyidik menggali dari tersangka sebelumnya AAL yang berkasnya sudah diajukan ke pengadilan. Siapa Muhammad Yusrizki? Semula Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, Yusrizki diperiksa sebagai salah satu direktur swasta tanpa menyebut nama perusahaan.
Bekas petinggi sebuah lembaga negara yang mengikuti kasus ini menyebutkan bahwasannya Yusrizki adalah benang merah menuju aktor lain yang ikut kebagian dana proyek BTS 4G. "Dia pemasok sistem daya di bisnis menara telekomunikasi," ujarnya.
Sejak Agustus 2017 hingga sekarang ini, posisinya tercatat sebagai Managing Director Basis Investments Indonesia. Basis Investments merupakan nama merek PT Basis Utama Prima (BUP). Akta terakhir perseoran tertanggal 19 Juli 2022 mencatat nama Muhammad Yusrizki Muliawan sebagai Direktur.
Sebanyak 99,9 % saham PT Basis Utama Prima (BUP) atas nama Happy Hapsoro, pengusaha yang juga suami Ketua DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani. Sisanya adalah PT Mohammad Mangkuningrat.
Di Bursa Efek Indonesia (BEI), nama PT Basis Utama Prima mentereng sebagai perusahaan investasi. Perseroan mengempit 12,22 persen saham PT Rukun Raharja Tbk (RAJA), yang sahamnya juga dimiliki Hapsoro sebanyak 28,51 persen.
September tahun lalu, Basis Utama Prima juga memborong 45,71 persen saham emiten properti PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA). Selain itu, perseroan menguasai 12 persen saham dari PT Singaraja Putra Tbk. Yusrizki tahu banyak aliran dana BTS 4G ke mana saja.
Sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, pada Senin (22/5/2023), sebetulnya tim penyidikannya telah menjadwalkan untuk memeriksa tersangka Johnny G Plate dan adiknya Gregorius Alex Plate (GAP).
Namun, rencana pemeriksaan itu dimundurkan lantaran tersangka Johnny Plate masih dalam isolasi penyesuaian diri di sel tahanan. Sedangkan adiknya, GAP, dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan sebagai saksi. “Untuk tersangka JP, belum dapat dilakukan pemeriksaan, karena masih dalam isolasi,” terang Febrie.
Johnny G Plate ditetapkan tersangka atas perannya sebagai menteri dan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI.
Penyidik menjebloskan menteri dari Partai Nasdem itu ke sel tahanan, pada Rabu (17/5/2023). Johnny Plate menjadi tersangka yang keenam terkait kasus ini. Lima tersangka sebelumnya sudah ditetapkan pada Januari dan Februari 2023 lalu.
Kelima tersangka awalan tersebut diantaranya: Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo.
Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia (MTI). Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment. Dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Para tersangka itu, untuk sementara dijerat dengan sangkaan sama terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3, juga Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Penyidik kejaksaan juga menjerat khusus tiga tersangka, yakni AAL, GMS, dan IH dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mochamad Toha, Iriani Pinontoan