Sumber Uang Rp 27 Miliar Yang Dikembalikan Ke Kejaksaan Agung Misterius
Jakarta, FreedomNews - Sumber uang Rp 27 miliar dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) yang dikembalikan pengacara Maqdir Ismail kepada Penyidik Kejaksaan Agung masih misterius. Dana yang dikembalikan beberapa waktu lalu itu disebutkan Maqdir adalah milik kliennya Irwan Hermawan, tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek tersebut.
"Saya tidak tahu (siapa pemberinya), saya hanya tahu ini untuk kepentingan Pak Irwan. Ini punya Irwan karena diberikan kepada kami itu atas nama Irwan," kata Maqdir, seusai diperiksa di Kejaksaan Agung, kawasan Blok M, Jakarta, Jum'at, 18 Agustus 2023 malam.
Hal itu dia katakan menjawab pertanyaan mengenai dari mana sumber uang itu, apakah dari awal milik Irwan Hermawan atau orang lain yang memberikan. Pihaknya hanya tahu uang tersebut milik kliennya dan untuk kepentingan kliennya.
Mengenai inisial S yang diungkap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai pihak pemberi uang tersebut, Maqdir mengaku tidak tahu-menahu dan inisial tersebut bukanlah dari keterangannya.
Ia mengatakan, ada orang yang membantu Irwan, bukan langsung dari Irwan, tapi ini akan menjadi tanggung jawab langsung Irwan. "(Uang) milik Irwan karena kami dapat dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan," ujarnya, di Gedung Bundar.
Maqdir menjelaskan, ia bersama dua orang anggotanya (Andika dan Dasril) selaku penasihat hukum Irwan dipanggil untuk dikonfirmasi mengenai uang yang pernah diserahkan kepada penyidik senilai 1,8 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp 27 miliar (kurs Rp 15.000 per dolar AS).
Dalam pemeriksaan itu, penyidik meminta Maqdir menjelaskan uang Rp 27 miliar yang diserahkan kepada penyidik terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun
Maqdir suda menjelaskan, uang tersebut untuk kepentingan kliennya. Irwan pun turut dipanggil serta ditanya, dan ia membenarkan uang itu untuk kepentingannya.
Pada pemeriksaan yang berlangsung sekitar enam jam itu, Maqdir dipertemukan dengan kliennya Irwan Hermawan. Mereka sama-sama menyampaikan, uang yang diserahkan kepada penyidik untuk kepentingan kliennya dalam menghadapi persoalan hukum.
"Ini kepentingan Irwan. Dia punya kewajiban nanti berkenaan dengan pengambilan uang ya pernah ia terima. "Nah, itulah soal 27 (Rp 27 miliar) itu adalah bagian dari uang Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya," tutur Maqdir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebelum pemeriksaan mengatakan, penyidik memeriksa enam orang secara konfrontasi. Selain Maqdir Ismail, Andika, dan Anang, ada juga Irwan Hermawan.
Pemeriksaan itu untuk membuat terang uang Rp 27 miliar yang diserahkan penasihat hukum Irwan Hermawan, apakah statusnya masuk uang yang dapat meringankan pidananya dalam rangka pengembalian uang pengganti.
"Semua itu nanti kami konfrontasi untuk memperjelas status dari uang Rp 27 miliar atau 1,8 dolar Amerika Serikat. Apakah nanti itu akan meringankan si IH dalam rangka pengembalian uang pengganti atau uang yang diterima oleh IH atau uang yang lain. Ini masih kami dalami semua," ucap Ketut. (Anw).