APBN Bocor 36,67 Persen Dirampok Pejabat Negara dan Politisi

Dengan kata lain, kebocoran atau korupsi Proyek Strategis Nasional yang mencapai 36,67 persen, seperti diungkap PPAT, identik dengan kejahatan kemanusiaan, mengambil hak masyarakat, dan mengakibatkan kemiskinan meningkat.

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

PERAMPOKAN uang negara (APBN) sudah sedemikian brutal. APBN bocor dalam jumlah tidak normal. Pelakunya sangat jelas, pejabat negara (ASN) dan politisi, seperti terungkap dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), bahwa 36,67 persen dari anggaran Proyek Strategis Nasional mengalir ke ASN dan politisi. Artinya, dikorupsi oleh pejabat negara dan politisi.

https://amp.kompas.com/nasional/read/2024/01/10/18042221/ppatk-3667-persen-anggaran-proyek-strategis-nasional-mengalir-ke-politikus

Jumlah yang dikorupsi itu tidak masuk akal dan menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia, atau mungkin dunia. Tidak heran, jumlah Proyek Strategis Nasional menggelembung terus. Karena, bisa dikorupsi secara besar-besaran.

Proyek Strategis Nasional diciptakan. Proyek biasa menjelma menjadi Proyek Strategis. Antara lain, proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. Atau Bandara Kertajati. Di mana letak strategisnya?

Dan masih banyak proyek-proyek lainnya lagi yang diberi status “strategis” tanpa ada makna “strategis” sama sekali. Karena, memang tidak pernah ada kriteria “Strategis” yang jelas. Main pokoknya saja.

Pemerintah tinggal menyematkan kata “strategis”, maka jadilah Proyek Strategis Nasional. Seperti perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK 2) atau Bumi Serpong Damai (BSD) yang baru-baru ini sudah dihadiahi status Proyek Strategis Nasional. Di mana letak strategisnya? Proyek perumahan yang sudah berjalan puluhan tahun, tiba-tiba menjelma menjadi Proyek Strategis Nasional?

Sungguh sewenang-wenang. Memang, Proyek Strategis Nasional mempunyai karakter sewenang-wenang, alias karakter otoriter. Penetapan statusnya sewenang-wenang, tanpa ada kriteria jelas, tanpa ada kajian. Kemudian, pembebasan lahannya juga bisa sewenang-wenang. Seperti yang terjadi di desa Wadas, Jawa Tengah, atau di Pulau Rempang, yang mengakibatkan pengusiran warga setempat secara paksa dan brutal.

Menurut Kemenko Perekonomian, jumlah Proyek Strategis Nasional mencapai 190 proyek, dengan nilai Rp1.515 triliun. Anggaran APBN yang tersedot ke proyek infrastruktur, atas nama Proyek Strategis Nasional tersebut.

https://www.kompas.com/properti/read/2024/02/08/113000121/rp-1.515-triliun-habis-buat-bangun-psn-selama-8-tahun

Jumlah ini mengalahkan anggaran sosial untuk mengatasi kemiskinan dan kekurangan gizi (stunting). Semua ini mengakibatkan tingkat kemiskinan naik dari 9,22 persen pada 2019 menjadi 9,57 persen pada 2022.

Dengan kata lain, kebocoran atau korupsi Proyek Strategis Nasional yang mencapai 36,67 persen, seperti diungkap PPAT, identik dengan kejahatan kemanusiaan, mengambil hak masyarakat, dan mengakibatkan kemiskinan meningkat.

Pada saatnya, temuan PPATK ini wajib diusut tuntas. Semua nama yang terlibat, ASN dan politisi, sudah ada di tangan PPATK. Aparat Penegak Hukum tinggal memeriksa saja, dan menghukum seberat-beratnya kepada mereka yang terbukti bersalah. (*)