Asap dan Debu Kemerdekaan

Setelah putusan pengadilan tidak digubris, sekarang giliran alam yang mengadili. Polusi menyelimuti kota Jakarta ketika upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-78. Hingga sekarang ini, polusi udara Jakarta masih tercatat tertinggi di dunia.

Oleh: Salamuddin Daeng, Pengamat Ekonomi Politik Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)

SETELAH 78 tahun merdeka, pada akhirnya ada juga yang menjadi nomor satu di dunia selain kemampuan negara ini dalam mengeruk sumber daya alam (SDA). Apakah itu? Ibukota negara Indonesia yakni Jakarta berdasarkan penilaian Internasional telah ditetapkan sebagai kota dengan polusi udara nomor satu di dunia.

Penilaian ini diberikan oleh sebuah lembaga global yang cukup kredibel. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada pada angka 170 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5.

KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sendiri sebagai lembaga pemerintah juga mengakui bahwa sumber polusi itu berasal dari sektor transportasi. Jadi, polusi Jakarta ini karena konsumsi BBM yang luar biasa besar sehingga menghasilkan asap yang mencemari udara hingga pada tingkat yang sangat buruk dan berbahaya bagi kesehatan manusia.

Sebenarnya ada upaya untuk mengurangi konsumsi BBM dan LPG di Indonesia, khususnya di Jakarta, yakni dengan program mobil dan motor listrik serta kompor induksi. Namun program mobil-motor listrik tampaknya dibuat untuk digagalkan.

Mengapa dikatakan demikian? Karena, insentif dan subsidi motor listrik itu hanya untuk kelompok masyarakat miskin, yang boro-boro beli motor listrik, makan saja masih susah. Sementara program kompor induksi untuk mengganti LPG yang juga berbahan baku dari minyak bumi malah dikeroyok rame-rame oleh DPR. Jadi keduanya gagal sudah!

Kondisi polusi Jakarta yang terus meningkat dari tahun ke tahun sebetulnya sudah diperingatkan oleh berbagai kalangan. Bahkan ada yang menggugat pemerintah ke pengadilan atas kelalaiannya dalam mengatasi polusi udara itu. Pemerintah lalai dalam menjamin keselamatan bangsa Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan beberapa pejabat pemerintah lainnya, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dinyatakan bersalah atas kelalaian lingkungan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2021). Mereka dianggap gagal mengatasi polusi udara kronis.

Gugatan ini sebelumnya diajukan warga pada 2019 terhadap Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta, serta Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat.

Gugatan yang diajukan 32 orang penggugat dari Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) ini mengatakan gugatan itu adalah upaya terakhir untuk memaksa pihak berwenang agar mengambil tindakan terhadap polusi udara di Jakarta dan sekitarnya, daerah yang dihuni lebih dari 30 juta orang.

Memang, Jokowi, Anies, dan Gubernur Jawa Barat tidak dihukum badan atas putusan pengadilan ini, akan tetapi telah dinyatakan bersalah. Jadi sebenarnya ini adalah putusan yang serius, sebagai peringatan keras agar pemerintah berbenah.

Jika putusan seperti ini di negeri lain, boleh jadi presiden dan gubernurmya akan mundur sebagai bentuk pertanggung jawaban politik dan moral. Namun, hal itu tidak mungkin berlaku di Indonesia.

Setelah putusan pengadilan tidak digubris, sekarang giliran alam yang mengadili. Polusi menyelimuti kota Jakarta ketika upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-78. Hingga sekarang ini, polusi udara Jakarta masih tercatat tertinggi di dunia.

Yang jelas, pada 17 Agustus 2023 itu, menjelang detik proklamasi ribuan kamera dari seluruh dunia akan mengambil foto Jakarta berselimut asap, debu, dan logam berat di udara. Apakah foto Jakarta pada 17 Agustus 2023 tampak hitam? (*)