BPK: Tata Kelola Aset LBM Eijkman Amburadul, Negara Rugi Besar! (Bagian Kedua)
Ini membuat data aset tetap eks LBM Eijkman tidak valid dan belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya, peralatan laboratorium yang belum dikalibrasi dan/atau masih berada di gudang pihak ketiga belum dapat dimanfaatkan secara optimal, dan peralatan laboratorium yang tidak diketahui di mana berpotensi hilang atau rusak.
Oleh: Mochamad Toha, Wartawan Freedom News
SETIDAKNYA BPK menemukan lima temuan penting terkait pemindahan aset tetap tersebut. Pertama, alat dan mesin yang dipindahkan ke KST Soekarno dan yang akan diserahkan ke RSCM itu belum semua dicatat sebagai aset tetap LBM Eijkman.
Saat pemeriksaan fisik pada 10-11 Oktober 2022, data aset tetap belum diperbaharui, baik data lokasi maupun kondisinya. Bahkan, diketahui ada 98 aset tetap yang tak ada pada data awal dan 195 aset tetap yang tidak tercatat tapi secara fisik ada.
Dari pemeriksaan fisik oleh BPK bersama pengelola barang eks LBM Eijkman di eks Kantor LBM Eijkman Jakarta, 19 Oktober 2022, ditemukan bahwa atas aset tetap yang hendak diserahkan ke RSCM belum seluruhnya tercatat sebagai aset tetap LBM Eijkman.
Aset itu antara lain berasal dari hibah Badan Intelijen Negara (BIN), Avian Influenza Project, dan Kedutaan Belanda. Jumlah aset ini mencapai 376 buah.
Temuan kedua, data kondisi dan lokasi aset tetap peralatan dan mesin milik eks LBM Eijkman yang dipindahkan ke Laboratorium Genomik belum diperbarui atas lokasi dan kondisi aset. Aset tersebut itu sebagian besar berupa peralatan pendukung penelitian di laboratorium, juga peralatan kantor seperti meja, kursi, dan almari.
Oleh Plt. Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN DR. Yan Rianto, MEng, aset tetap yang dipindah ke Gedung Genomik untuk didata ulang.
Hasilnya, masih ada alat laboratorium yang tidak ada kode Barang Milik Negara (BMN), ada kode BMN namun kode lama, dan tidak diketahui asal barang. Jumlah aset seperti ini mencapai 2.300 buah.
"Hasil konfirmasi yang dilakukan kepada Koordinator BMN eks Kemenristek dan pengelola barang eks LBM Eijkman diketahui tidak terdapat daftar aset tetap yang dipindahkan ke KST Cibinong karena proses pemindahan tersebut dalam pelaksanaannya tidak melibatkan pihak LBM Eijkman," tulis laporan BPK.
Temuan ketiga, peralatan laboratorium eks LBM Eijkman yang dipindahkan ke Gedung Genomik belum dikalibrasi ulang. Hasil pemeriksaan fisik menemukan, ada alat-alat laboratorium yang masa kalibrasinya telah lewat dan belum dikalibrasi ulang.
Padahal, seperti dijelaskan koordinator laboratorium di Gedung Genomik, kalibrasi merupakan syarat untuk mendapatkan sertifikasi atas laboratorium.
Saat ini, tulis audit BPK, sudah ada usulan daftar alat yang hendak dikalibrasi. Tetapi, kalibrasi dilakukan bertahap dan belum mencakup semua peralatan yang ada di laboratorium Gedung Genomik.
Dari nota dinas Plt. Direktur Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kasawan Sains dan Teknologi BRIN DR. Yan Rianto, MEng, 3 Oktober 2022, diketahui hanya ada 92 buah alat yang diusulkan hendak dikalibrasi.
Temuan keempat, peralatan laboratorium eks LBM Eijkman masih di gudang pihak ketiga, yakni PT NMI, sejumlah tujuh unit senilai Rp1.124.667.500. Lokasi gudang di kawasan Pergudangan Bandara Benda Permai Cengkareng, Banten. Alat pendukung penanganan pandemi Covid-19 itu diadakan pada 2021.
Dari pemeriksaan fisik pada 21 Oktober 2022 dipastikan peralatan laboratorium itu benar masih berada di gudang pihak ketiga.
Pihak ketiga tidak mengenakan biaya tambahan atas penitipan penyimpanan alat karena ini sudah termasuk harga kontrak. Alat dititipkan karena ruang terbatas dan dilakukan instalasi listrik.
Temuan kelima, peralatan pengembangan Vaksin Merah Putih dan hibah dari BIN belum seluruhnya bisa ditelusuri keberadaannya alias barangnya tidak jelas ada di mana. Alat untuk pengembangan Vaksin Merah Putih diadakan pada 2020.
Menurut Deputi Bidang Penguatan Inovasi Kemenristek, ada 8 alat senilai Rp 50,6 miliar untuk LBM Eijkman, ITB, dan Indonesian Life Science Center (ILSC). Alat untuk LBM Eijkman dan ILSC sudah dipindahkan ke Gedung Genomik.
Hasil cek fisik pada 3 November 2022 menemukan, hanya ditemukan 2 alat, yaitu Next Generation Sequencer merk Illumina tipe Novaseq 6000 satu unit dan Protein Analysis merk Cytiva Life Sciences tipe AKTA Go juga satu unit.
Ada enam jenis peralatan yang belum ditemukan. Totalnya 12 unit.
Mencakup LC-MS/MS merk Waters tipe XEVO G2 XS (satu unit), Biosafety Cabinet merk Esco tipe AC2-4S8-NS (1 unit), Bioreactor 3L tipe ImageQuant LAS 500 (1 unit), Gel Documentation merk Cytiva Life Sciences tipe ImageQuant LAS 500 (1 unit), Mechanical Autoclavable tipe Dlab tipe 7010101014 (4 unit), dan Mechanical Autoclavable tipe Dlab 7010101017 (4 unit).
Total alat ini nilainya Rp 17,233 miliar.
Nasib serupa terjadi pada hibah aset dari BIN. LBM Eijkman menerima 9 jenis alat sebanyak 40 unit senilai total Rp 7,366 miliar. Dari cek fisik pada 3 November 2022 hanya ditemukan 7 unit, 33 unit lainnya tak diketahui keberadaannya.
Total alat yang tidak diketahui keberadaannya ini nilainya mencapai Rp 4,282 miliar.
Langgar Aturan
Menurut BPK, tata kelola aset tetap seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Ini membuat data aset tetap eks LBM Eijkman tidak valid dan belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya, peralatan laboratorium yang belum dikalibrasi dan/atau masih berada di gudang pihak ketiga belum dapat dimanfaatkan secara optimal, dan peralatan laboratorium yang tidak diketahui di mana berpotensi hilang atau rusak.
Menurut BPK, masalah ini terjadi karena dua hal.
Pertama, kebijakan pemindahan aset tetap peralatan dan mesin eks LBM Eijkman oleh Kepala BRIN tidak melalui kajian dan pertimbangan dari stakeholders LBM Eijkman.
Kedua, Plt. Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN tidak optimal melakukan pengendalian dan pengawasan atas pemindahan peralatan dan mesin ke KST Soekarno.
BPK merekomendasikan kepada BRIN.
Pertama, membuat kajian pemindahan peralatan dan mesin eks LBM Eijkman dengan melibatkan stakeholder LBM Eijkman.
Kedua, Kepala BRIN mengenakan sanksi kepada Plt. Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN.
Ketiga, menginstruksikan Plt. Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN untuk memperbaharui data peralatan dan mesin eks LBM Eijkman yang dipindah, kerkoordinasi dengan Kepala Biro BMNP untuk memperbaharui data dan aset yang tak diketahui di mana, dan memindahkan peralatan yang ada di gudang pihak ketiga. (*)