Kaesang Umbar Janji Iuran BPJS Kesehatan Gratis, Dari Mana Dananya?

Terakhir, iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp 144 triliun pada 2022. Atau sekitar 7,1 persen dari total penerimaan perpajakan 2022 sebesar sekitar Rp 2.000 triliun. Kalau iuran ini dibebaskan, artinya harus ditanggung APBN, apakah sanggup?

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

MUNGKIN faktor keturunan, satu keluarga suka umbar janji. Kali ini Kaesang Pangarep umbar janji akan membebaskan iuran BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjanjikan iuran BPJS Kesehatan gratis jika partainya menang pemilihan umum atau Pemilu 2024. Apakah hal itu realistis?

Soal ini, BPJS Watch menyoroti setidaknya dari sisi ketentuan yuridis hingga keterbatasan fiskal. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan selama ini iuran BPJS Kesehatan bagi yang tidak mampu ditanggung oleh pemerintah. Hal ini berlandaskan Pasal 14 dan 17 dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional alias UU SJSN.

"Nah menurut saya, dari sisi yuridis itu sudah menyalahi ketentuan bahwa pasal 4 menyebut gotong royong sebagai salah satu prinsip dari sembilan prinsip," kata Timboel seperti dilansir Tempo pada Ahad, 10 Desember 2023.

Selain itu, pasal 14 dan 17 UU SJSN juga menyatakan hanya orang miskin yang iurannya dibiayai negara. Sementara orang-orang mampu harus membayar sendiri, meskipun pemerintah telah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

"Nah, sekarang kalau Kaesang mengatakan seluruh iurannya dibayarin, persoalannya kita ini punya keterbatasan fiskal," ucap Timboel.

Dia melanjutkan, sepanjang 2022 iuran BPJS Kesehatan yang terkumpul adalah Rp 143 triliun. Timboel memprediksi jumlahnya akan bertambah pada tahun ini seiring kenaikan upah minimum dan sebagainya.

Misalnya, kata dia, iuran yang dibayarkan pada tahun ini mencapai Rp 150 triliun. Dengan begitu, pemerintah harus menanggung biaya tersebut. "Dari mana dananya?" ujar Timboel.

Timboel melanjutkan, Indonesia tidak bisa dibandingkan dengan Malaysia maupun Skandivania. Sebab, penduduk Malaysia dan Skandinavia lebih sedikit dibandingkan Indonesia. Rasio pajak alias tax ratio di negara tersebut juga sudah tinggi.

Padahal, Presiden Jokowi, ayah Kaesang, pernah mencoba memberikan sanksi yang tidak masuk akal kepada masyarakat yang tidak bisa bayar atau menunggak iuran BPJS Kesehatan. Mereka diancam tidak bisa mendapat pelayanan publik tertentu seperti bikin SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), Paspor, atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Bahkan, penunggak iuran BPJS sempat diancam tidak bisa jual-beli tanah atau mengurus sertifikat tanah. Semua itu tertuang di dalam Instruksi Presiden nomor 1 Tahun 2020.

Kedua, iuran BPJS Kesehatan adalah kewajiban bagi masyarakat, kecuali masyarakat penerima bantuan iuran di mana kewajibannya akan ditanggung pemerintah, seperti diatur di Bagian Kedua UU No. 24 Tahun 2011.

Karena itu, membebaskan kewajiban iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja dan masyarakat mampu berarti melanggar undang-undang yang berlaku.

Terakhir, iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp 144 triliun pada 2022. Atau sekitar 7,1 persen dari total penerimaan perpajakan 2022 sebesar sekitar Rp 2.000 triliun. Kalau iuran ini dibebaskan, artinya harus ditanggung APBN, apakah sanggup?

Sedangkan belanja wajib atau mandatory spending untuk sektor kesehatan sebesar 5 persen malah dihapus oleh Jokowi di dalam UU Kesehatan yang baru.

Karena itu, jangan sampai politisi hanya bisa mengumbar janji yang mustahil, melanggar peraturan perundang-undangan, membohongi masyarakat hanya untuk perolehan suara politik.

Semoga rakyat sudah lebih cerdas, jangan sampai menjadi korban janji kosong. (*)