Siap Tempur
Pengembangan platform penghimpunan wakaf uang dengan nama ‘’Wakafmu’’ akhirnya selesai juga. Memang masih versi beta. Tapi sudah lolos tes mengelola hingga 10.000 transaksi dalam waktu bersamaan.
Oleh: Joko Intarto, Anggota Badan Pengurus WAKAFMU PP Muhammadiyah
KABAR baik itu datang tiga hari yang lalu. Pak Habibullah dari Permata Bank Syariah (PBS) yang menyampaikan. ‘’Tanggal 23 November 2023, platform Wakafmu sudah bisa diujicoba. Sehari lebih cepat dari jadwal yang direncanakan,’’ katanya melalui Whatsapp group.
Pak Syafrol Makmur, Bendahara Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pengurus Pusat Muhammadiyah menyambut dengan antusias. ‘’Mari kita bertemu untuk melakukan review,’’ sahutnya.
Pertemuan itu akhirnya terlaksana secara daring, Kamis malam (23/11/2023). Tim digitalisasi MPW PP Muhammadiyah diwakili Pak Syafrol, Pak Nur Hakim, Pak Kurnia dan saya sendiri. Sedangkan dari PBS diwakili Pak Habibullah, Pak Roy, Pak Fauzan dan Bu Jane.
Hampir selama dua jam kami mereview platform Wakafmu. Berikut catatan saya:
Visualisasi
Visual platform Wakafmu didesain nyaman diakses menggunakan semua jenis device seperti personal computer, laptop, tablet PC dan smartphone.
Tiga Rekening Pusat – Ranting
Organisasi Muhammadiyah memiliki struktur dari pusat hingga ranting. Platform Wakafmu telah didesain agar bisa mengakomodasi struktur tersebut, sehingga MPW di seluruh tingkatan hanya perlu menggunakan satu platform Wakafmu. Tidak perlu setiap level organisasi membuat platform sendiri-sendiri.
Dengan satu platform, rekening yang digunakan juga adalah satu rekening induk. Meski demikian, teknologi perbankan yang digunakan telah menyediakan sistem ‘’satu rekening induk untuk jumlah akun program yang tidak terbatas’’.
Ada tiga rekening induk yang telah disiapkan, sesuai karakter pemanfaatan dana wakaf: Rekening induk dana wakaf abadi; Rekening induk dana wakaf berjangka; Rekening induk dana infak.
Tiga rekening induk itu digunakan sesuai karakter program masing-masing kantor MPW. Setiap kantor bisa membuka program penghimpunan wakaf sesuai karakter pemanfaatan dananya. Walau rekening induknya sama, dana-dana yang dikumpulkan setiap kantor tersebut akan terkumpul ke rekening turunan sesuai akun programnya, secara otomatis.
Pembayaran Multi Channel
Platform Wakafmu bisa menerima pembayaran dari berbagai metode transfer. Sistem transfer antar-bank mengakomodasi 60 bank nasional yang menggunakan berbagai sistem transfer yang terakreditasi GPN (Gerbang Pembayaran Nasional), baik dengan cara transfer manual melalui kantor kas, ATM transfer m-banking. Transaksi menggunakan uang digital yang diterbitkan setiap bank seperti e-Money, Flazz, Brizzi, TapCash dan lain-lain diakomodasi dengan QRIS PBS.
Untuk pembayaran menggunakan uang digital, Wakafmu menggunakan aplikasi QRIS FinPay milik Telkom sebagai interface sehingga masyarakat bisa berwakaf menggunakan uang digital OVO, GoPay, Dana, ShopeePay dan LinkAja.
Transparansi Laporan
Selain bebas membuat program penghimpunan dengan rekening turunannya, setiap kantor MPW juga bebas mendayagunakan dana yang diterima sesuai tujuannya masing-masing.
Proses pendayagunaan dan hasilnya harus diinput kembali oleh masing-masing penanggung jawab program sebagai bentuk laporan. Pengurus Pusat MPW akan menerbitkan standar operating procedure untuk memastikan semua jejaring yang membuka akun mematuhi kewajiban upload data pendayagunaan dan hasilnya sebagai bentuk transparansi manajemen wakaf.
Akomodasi organisasi dari sisi struktur itu berdampak langsung pada sistem pelaporannya. Platform secara otomatis akan menyajikan satu laporan konsolidasi yang mencerminkan kinerja MPW dari pusat – ranting secara otomatis dan berkala. Proses konsolidasi data ini sangat merepotkan karena butuh waktu lama, biaya mahal dan tenaga ekstra, bila dilakukan secara manual dengan sistem yang tidak saling terhubung.
Secara sistem, server Wakafmu telah terkoneksi secara otomatis dengan server pemantau laporan di Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, ketidaktaatan para penanggung jawab program di setiap level dalam memberikan laporan pendayagunaan dan hasilnya sangat mudah terdeteksi.
Standarisasi
Platform Wakafmu dirancang agar bisa digunakan oleh banyak orang dalam komunitas sebagai wakafraiser. Namun, untuk bisa menggunakan platform tersebut, setiap orang harus memiliki pengetahuan standar minimal tentang manajemen wakaf. Karena itu, setiap wakafraiser harus mengikuti prosedur pendidikan dasar secara online.
Platform sudah dilengkapi dengan berbagai materi tentang wakaf serta soal jawabnya sebagai metode pengujian. Akses pada platform akan terbuka secara otomatis bagi wakafraiser yang bisa menjawab 30 pertanyaan dengan benar.
Tujuan
Platform Wakafmu didesain untuk mengerjakan lima tujuan sekaligus dalam satu platform. Kelima tujuan tersebut masing-masing adalah:
Pertama; Edukasi. Kehadiran platform Wakafmu merupakan ihtiar MPW PP Muhammadiyah dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang mudahnya berwakaf uang menggunakan sarana digital.
Kedua; Literasi. Fitur-fitur yang ada pada platform Wakafmu cukup lengkap sehingga bisa meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memahami wakaf mulai proses berwakaf hingga pengelolaan dana serta laporan pendayagunaannya secara transparan.
Ketiga; Sosialisasi. Platform Wakafmu dilengkapi dengan aplikasi penyebaran informasi atau ajakan berwakaf secara terjadwal.
Keempat; Mobilisasi. Platform Wakafmu dilengkapi dengan aplikasi Wakafraiser yang memungkinkan digunakan secara bersamaan oleh puluhan ribu, bahkan ratusan ribu orang secara bersamaan, dalam satu jejaring komunitas.
Kelima; Repetisi. Dengan berbagai fitur yang disediakan, MPW PP Muhammadiyah berharap masyarakat akan terus memanfaatkan platform Wakafmu untuk menunaikan wakaf secara praktis, di mana pun dan kapan pun.
Sekarang sistem telah siap. Pertanyaannya, kapan kita akan bergerak? (*)