Cacat Etika Internasional, Bagaimana Legitimasi Hasil Pemilu 2024?

Kesimpulannya, hasil Diskusi Publik ilmiah tersebut pasti tidak akan kaleng-kaleng dan bahkan bisa dikatakan berstandar global, bisa di-quote secara terbuka baik nasional maupun internasional dan akan menjadi Referensi penting untuk penentuan status Hukum (TSM) dari Hasil perhitungan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung ini, termasuk sebagai Bahan di MK dan Hak Angket DPR.

Oleh: KRMT Roy Suryo, Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen

DI tengah berita-berita yang memalukan tentang kebobrokan SIREKAP IT Pemilu 2024, apalagi Pengakuan Terakhir KPU di Sidang KIP (Komisi Informasi Pusat) bahwa mereka mengakui akhirnya menggunakan Cloud (Media Penyimpan Komputasi Awan) milik Aliyun Computing Co.Ltd (Alibaba) yang selama ini tidak jujur, tidak pernah diakuinya dan bahkan selalu menyampaikan Kabar Bohong bahwa Data-data KPU hanya disimpan di "dalam negeri", mendadak terdapat Berita yang tak kalah memalukan lainnya muncul dari Forum Internasional PBB tentang Pemilu 2024.

Ini bukan hanya sekedar berita-berita miring tentang Praktik Nepotisma (Dinasti Politik) yang kian menghiasi media-media ternama asing, seperti terakhir yang dimuat The Economist edisi 8/2/2024 lalu yang berjudul "What JkW's inglorious exit means for Indonesia" (Apa arti keluarnya JkW secara memalukan bagi Indonesia).

Karena artikel tersebut secara telanjang telah memotret praktik yang tidak benar seorang Paman di MK yang meloloskan Bocah berusia 36 tahun yang sebenarnya belum cukup umur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya. Media asing kini sudah tanpa tedeng aling-aling menuliskan hal tersebut secara faktual dan komprehensif.

Tapi yang baru-baru saja terjadi ini bukan sekedar berita di media internasional, namun sebuah Peristiwa nyata di Sidang Komite HAM PBB/ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) Komite Hak Asasi di Jenewa, Swiss, Selasa (12/3/2024).

Ini jelas sangat serius dan tidak boleh dianggap enteng, sebab yang terjadi adalah sudah adanya Anggota KomNas HAM PBB yang mempertanyakan Netralitas JkW di Pilpres 2024. Adalah Bacre Waly Ndiaye yang mempertanyakan netralitas Presiden Indonesia dalam pencalonan anaknya pada Pilpres 2024.

Pertanyaan itu disampaikannya terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024. Masalahnya sidang tersebut dihadiri semua perwakilan negara anggota ICCPR, termasuk RI, sehingga menjadi isu internasional yang marak dibahas semua negara peserta.

Pembahasan seputar isu HAM terbaru di sejumlah negara dibahas di forum itu dengan sesi tanya jawab antara masing-masing anggota Komite HAM PBB kepada perwakilan negara yang dibahas.

Secara rinci Ndiaye bahkan memulai pertanyaan dengan menyinggung putusan MK tentang perubahan syarat usia capres-cawapres. "Kampanye digelar setelah putusan di menit akhir yang mengubah syarat pencalonan, memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan," kata Ndiaye dalam sidang yang ditayangkan di situs UN Web TV, Selasa (12/3/2024).

Dia menambahkan, "Apa langkah-langkah yang diterapkan untuk memastikan pejabat-pejabat negara, termasuk presiden, tidak bisa memberi pengaruh berlebihan terhadap pemilu?"

Tak berhenti di situ, Ndiaye juga bertanya apakah Pemerintah sudah menyelidiki dugaan-dugaan intervensi pemilu tersebut? Detailnya pertanyaan yang dikemukakan oleh Pria asal Senegal ini secara tidak langsung membuktikan bahwa peristiwa pelanggaran etik yang sangat memalukan yang terjadi di Indonesia ini telah benar-benar menjadi konsumsi masyarakat Internasional, sangat memalukan dan buruk bagi Citra Indonesia di mata internasional sebenarnya.

Lebih ironisnya lagi perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian LN initial TT tidak mau (baca: tidak bisa?) menjawab pertanyaan itu. Saat sesi menjawab, delegasi Indonesia justru (ngeles) dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan lain, misalnya malah bercerita soal kebebasan beragama, kasus Panji Gumilang, hingga sedikit menyinggung soal kasus Haris-Fathia.

Intinya justru jawaban-jawaban dari delegasi tidak menjawab isu-isu krusial terkait HAM itu dan demokrasi di Indonesia, sangat disayangkan. Padahal sebenarnya momentum tersebut dapat digunakan untuk menjawab berbagai kabar miring tentang Pemilu 2024 di Indonesia yang sarat dengan Pelanggaran Etika, Moral, bahkan Kecurangan-kecurangan yang sudah bersifat TSM di berbagai sektor sekarang ini.

Masalahnya sekarang adalah kalaupun KPU – dengan segala kebobrokan sistem SIREKAP yang meski disebut-sebut "hanya alat bantu" – itu tetap nekad mengumumkan hasil Perhitungan berjenjang manual tanpa kontrol, karena kontrol masyarakat melalui SIREKAP sudah (sengaja) "dimatikan" lebih dari seminggu lalu, apakah Hasil Perhitungan tersebut bisa sah secara hukum?

Karena meski banyak Saksi yang menolak menandatangani Berita Acara saja (konon) hasilnya tetap dianggap "sah" oleh KPU? Terus bagaimana proses Check and Balance-nya kalau sudah begini? Apakah memang boleh Pengumuman dilakukan secara sepihak, bahkan tengah malam sebagaimana periode sebelumnya kemarin?

Khusus soal SIREKAP saja saat ini semakin banyak Pakar IT yang membenarkan temuan-temuan saya semenjak Awal Sistem IT KPU tersebut digunakan. Bukan hanya Agus Maksum saja, Pratama Persada, Onno W Purbo, dan beberapa nama lain yang sudah banyak membuat analisis ilmiah tentang kebobrokan SIREKAP tersebut, tetapi bahkan kini mulai muncul jago-jago OrDal (=Orang Dalam) dari Kampus tempat perancang Sistem tersebut, alias dari Kampus Ganesha Bandung.

Mereka di antaranya adalah Hairul Anas (SekJen IA-ITB, Sirung KPU), Dr. Ir. Leony Lidya, MT (Dosen ITB), Dr Soegianto Soelistiyono (Unair), Prof Romli Atmasasmita LLM (Guru Besar Hukum Internasional) dan Bernard Mevis Pardomuan Malau, ST CHFI MCP GSM (Pakar IT). Kita bersama-sama bahkan berani menggelar Diskusi Publik "SIREKAP dan Kejahatan Pemilu, Konspirasi Politik" pada hari Senin (18/3/2024) yang akan datang.

Kesimpulannya, hasil Diskusi Publik ilmiah tersebut pasti tidak akan kaleng-kaleng dan bahkan bisa dikatakan berstandar global, bisa di-quote secara terbuka baik nasional maupun internasional dan akan menjadi Referensi penting untuk penentuan status Hukum (TSM) dari Hasil perhitungan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung ini, termasuk sebagai Bahan di MK dan Hak Angket DPR.

Sekali lagi meski SIREKAP adalah bukan hasil resmi sesuai UU, namun Proses dan konsekuensi Hukum di dalamnya tidak bisa dilepaskan begitu saja dari Legitimasi Pemilu 2024 ini.

Dengan demikian akankah semakin menurunkan kredibilitas secara Internasional, bahkan sampai dibahas lagi di level PBB sebagaimana yang baru saja terjadi? Bagaimana Legitimasinya kalau sudah begini ...? Ambyar. (*)