Arsitektur Kedaulatan Berbasis Pancasila
Dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, persatuan nasional, dan kedaulatan teknologi, Indonesia dapat menghadapi dan memenangkan berbagai ancaman global, baik konvensional maupun non-konvensional.
Oleh: Yudhie Haryono, Direktur Eksekutif Nusantara Centre
TANPA kedaulatan, muspro kemerdekaan. Tanpa kemerdekaan, mubazir pertahanan nasional. Tanpa pertahanan, tak ada "National Security Council (NSC)". Tapi, semua itu harus terikat dengan Pancasila kita. Tanpa ikatan yang kuat (strong bond) pada Pancasila, semua akan pudar. Dan, itulah keadaan kita kini. Ini hal sangat penting untuk kita sampaikan ke pemerintahan baru.
Mengapa harus terjilid dengan Pancasila? Karena ia Dasar Negara Republik Indonesia, yang tidak hanya menjadi fondasi moral dalam kehidupan bernegara, tetapi juga memainkan peran sentral dalam perumusan strategi pertahanan dan keamanan nasional.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila memberikan arah yang jelas bagi pembangunan sistem pertahanan nasional yang berakar pada kedaulatan rakyat, persatuan nasional, dan penghormatan terhadap kemanusiaan-kesemestaan abadi.
Dalam konteks ancaman global yang semakin kompleks, termasuk perang asimetris dan serangan siber, penting untuk menegaskan kembali bahwa pertahanan dan keamanan nasional tidak bisa dilepaskan dari falsafah bangsa. Tentu agar menang dan jaya di semesta yang tidak tak terkira gelombangnya.
Sebagai ideologi negara, Pancasila mengandung prinsip-prinsip yang membimbing setiap sektor kehidupan, termasuk dalam hal pertahanan dan keamanan. Terlebih, Pancasila adalah "titik temu" yang mempersatukan keanekaragaman bangsa Indonesia dalam satu ikatan ideologis yang kuat. Inilah ontologi sekaligus modus operandi.
Nilai-nilai Pancasila menuntun perumusan kebijakan pertahanan yang berfokus pada perlindungan kedaulatan negara dan keamanan masyarakat.
Ini yang mencakup prinsip non-agresi, di mana pertahanan nasional lebih bersifat defensif dalam melindungi kedaulatan dan integritas wilayah, serta berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia. Saya akan mencontohkan perumusan kebijakan pertahanan yang Pancasilais dalam paparan berikut:
Pertahanan Semesta: Implementasi Sila Ketiga (Persatuan Indonesia)
Konsep "pertahanan rakyat semesta" adalah manifestasi dari sila ketiga, Persatuan Indonesia. Ini menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen masyarakat dalam mempertahankan kedaulatan negara. Sistem ini mengajak seluruh komponen bangsa – baik sipil maupun militer – untuk berperan aktif dalam pertahanan nasional.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak hanya menjadi pelindung teritorial, tapi juga bekerja sama dengan semua rakyat dalam menjaga stabilitas nasional. Dalam konteks ini, persatuan nasional menjadi modal utama dalam menghadapi ancaman internal dan eksternal.
Sebagaimana diungkapkan oleh Benedict Anderson (1936-2015), nasionalisme di Indonesia adalah "komunitas terbayang (imagined community)" yang terbentuk dari semangat persatuan. Semangat ini tercermin dalam upaya pertahanan nasional yang melibatkan seluruh komponen bangsa. Dengan demikian, pertahanan semesta bukan hanya tanggung jawab militer, tapi juga bagian dari komitmen bersama untuk menjaga integritas nasional.
Nilai Kemanusiaan dalam Kebijakan Keamanan (Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab)
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menegaskan bahwa dalam kebijakan keamanan nasional harus berlandaskan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ini relevan dalam konteks penegakan hukum dan operasi militer yang tidak boleh melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan.
Pertahanan yang berbasis pada Pancasila harus menjunjung tinggi etika dalam perang dan memperhatikan dampak sosial dari setiap kebijakan keamanan yang diambil. Sebagaimana diungkapkan oleh Amartya Sen dalam bukunya "Development as Freedom (1999)", keamanan tidak hanya diukur dari sisi militer, tetapi juga dari kesejahteraan manusia yang dilindungi oleh sistem pertahanan tersebut.
Dalam pandangan Sen, sistem pertahanan yang ideal tidak hanya bertugas melindungi wilayah dan kedaulatan negara, tetapi juga memastikan bahwa warga negara dapat hidup bebas dari ancaman kemiskinan, ketidakadilan, dan ketidakpastian ekonomi.
Keamanan, dalam perspektif ini, mencakup kondisi sosial yang memungkinkan individu untuk mengembangkan potensi mereka secara optimal, menikmati hak-hak dasar, dan hidup dalam lingkungan yang adil dan beradab. Keamanan nasional harus dilihat sebagai sesuatu yang bersifat holistik. Negara tidak saja memberikan perlindungan dari ancaman fisik tetapi juga dari ancaman terhadap kesejahteraan dan martabat warganya.
Kedaulatan Negara pada Era Asymetric War
Pada era globalisasi dan digitalisasi, ancaman terhadap keamanan negara tidak lagi bersifat konvensional. Perang asimetris, seperti serangan siber, terorisme, dan infiltrasi ideologis, menjadi tantangan utama yang dihadapi negara modern. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi negara harus menjadi filter dalam menghadapi ancaman non-tradisional ini. Pentradisian pancasilaisme menjadi sangat penting.
Kebijakan keamanan yang berbasis pada Pancasila berfungsi sebagai benteng ideologis dalam melawan segala bentuk ancaman yang dapat merusak persatuan bangsa. Penguatan sistem siber, peningkatan literasi digital, dan kerjasama internasional menjadi kunci dalam menghadapi ancaman global ini. Gotong royong dan kolabiratif.
Kita harus membangun sebuah kekuatan digital yang mumpuni untuk mencegah terulangnya tragedi pembobolan data-data negara. Ini bukan lagi menjadi hal yang bersifat opsional, tetapi keharusan sejarah. Kementerian terkait harus diisi oleh pejabat-pejabat yang peduli dan berkompeten.
Penguatan Kapasitas Alutsista dan Teknologi Pertahanan Nasional
Dalam menghadapi ancaman modern, penguatan kapasitas alutsista (alat utama sistem persenjataan) dan teknologi pertahanan menjadi keharusan. Kemandirian dalam pengembangan teknologi pertahanan harus menjadi prioritas untuk menjaga kedaulatan negara.
Menurut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), kemandirian teknologi pertahanan adalah salah satu syarat penting dalam menjaga integritas bangsa di tengah persaingan global. Peningkatan kapasitas ini harus dilakukan secara berkesinambungan, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip Pancasila, sehingga Indonesia tidak tergantung pada negara lain dalam menjaga keamanannya.
Dewan Keamanan Nasional (NSC)
Indonesia selama ini memiliki struktur pemerintahan dan keamanan yang unik. Sejak era Orde Baru, Presiden Soeharto mengonsolidasikan kekuasaan melalui struktur militer dan birokrasi yang kuat, tanpa adanya badan atau atau lembaga seperti dewan keamanan nasional.
Distribusi tanggung jawab keamanan nasional disebar ke berbagai lembaga dan kementerian, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas).
Dengan mempertimbangkan faktor geografi dan geopolitik, Indonesia sebaiknya mulai menimbang dengan serius untuk segera membentuk NSC. Pengalaman menunjukkan Indonesia telah menghadapi berbagai ancaman terorisme domestik dan gerakan separatis di beberapa wilayah.
Koordinasi yang lebih baik melalui NSC dapat meningkatkan efektivitas penanganan ancaman ini. Kebutuhan keamanan juga terjadi di dunia siber. Dengan meningkatnya ancaman siber, NSC dapat memainkan peran penting untuk mengoordinasikan upaya pertahanan siber antara berbagai lembaga dan kementerian.
Kesimpulan dan Saran
Pertahanan dan keamanan Pancasila bukan hanya sebuah konsep teoretis, tetapi merupakan landasan ideologis yang membimbing setiap kebijakan dan tindakan dalam menjaga kemerdekaan, kedaulatan dan keberdikarian negara.
Dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, persatuan nasional, dan kedaulatan teknologi, Indonesia dapat menghadapi dan memenangkan berbagai ancaman global, baik konvensional maupun non-konvensional.
Dalam era perang asimetris dan ancaman digital, Pancasila tetap relevan sebagai panduan utama dalam membangun sistem pertahanan nasional yang kuat dan berwawasan keadilan sosial.
Pembentukan NSC adalah satu milestone yang bisa dituju, sebagai awal pembenahan struktur pertahanan dan keamanan negara kita yang Pancasilais. Semoga kita mampu mewujudkannya.(*)