Dinasti Jokowi Makin Sontoloyo
Tanpa ada langkah pihak Kepolisian yang konkrit, maka Jokowi akan semakin jumawa dan bakal seenaknya menjalankan politik dinasti atau nepotisme. Kini gerak sontoloyo telah sampai ke tingkat Jan Ethes.
Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Joko Widodo sukses lakukan revolusi mental? Preet...! Semakin tidak jelas apa yang diprogram, apa yang dikerjakan, dan apa yang dihasilkan. Ini fase kegelapan dalam penyelenggaran pemerintahan RI. Sejarah kelam dipimpin oleh Presiden yang butut. Apalagi terbutut adalah nekad tidak malu-malu mengorbitkan anak cucu.
Diawali dengan mengacak-acak Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Paman Anwar Usman untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres. Selanjutnya menolong Kaesang Pangarep agar dapat memenuhi syarat untuk maju sebagai Cagub di planet manapun. Mahkamah Agung (MA) telah diperalat untuk menggeser syarat umur 30 tahun dari Penetapan Calon ke saat Pelantikan. Kaesang tentu bahagia diloloskan.
Alasan bahwa labrakan aturan itu semata memberi peluang agar anak muda dapat maju terpaksa preet..lagi. Yang nyata dan terbaca ini yaitu membuka peluang bagi anak-anak pejabat, khususnya pejabat Presiden. Presiden lho, bukan Pesinden. Jokowi lho bukan Joko lain. Rupanya dalam rangka menyongsong Indonesia Emas. Mas Gibran dan Mas Kaesang.
Kini dinasti berikut menyusul. Jan Ethes, anak Gibran sudah mulai kampanye juga. Di SD Negeri Margorejo VI Surabaya Gibran membagi-bagi buku tulis bersampul foto Jan Ethes. Pakai baju adat berblangkon sedang memainkan wayang kulit. Bagi buku atau kampanye membangun popularitas sedini mungkin? Agar orang tahu ia adalah Jan Ethes bin Gibran bin Joko Widodo bin Notomiharjo.
Beberapa pendukung menyatakan bahwa ini bukan politik dinasti tapi kewajaran saja. Ada pula yang berpendapat politik dinasti itu tidak apa-apa. Mereka berkilah apa salahnya itu? Rupanya banyak yang lupa bahwa politik dinasti atau nepotisme itu suatu kejahatan atau kriminal. Apa dasarnya?
Dasarnya adalah UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.
Pasal 22 UU Nomor 28 tahun 1999 menyatakan:
"Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)".
Petisi 100 bersama Forum Alumni PT Bandung Berijazah Asli (For Asli) telah melaporkan atau mengadukan Jokowi, Iriana, Usman dan Gibran ke Mabes Polri atas perbuatan Nepotisme, namun hingga kini tidak jelas juntrung prosesnya. Mungkin menunggu Jokowi nanti ketika sudah tidak berkuasa lagi.
Tanpa ada langkah pihak Kepolisian yang konkrit, maka Jokowi akan semakin jumawa dan bakal seenaknya menjalankan politik dinasti atau nepotisme. Kini gerak sontoloyo telah sampai ke tingkat Jan Ethes.
Klip lawas yang beredar pada platform medsos instagram tayangan wawancara awak media dengan Jan Ethes, "Cita-cita Jan Ethes nanti kalau sudah besar mau jadi apa?" Jawabnya: "Mau jadi Presiden".
Rupanya itu sudah teramal oleh Ria Enes dan boneka Susan. Weleh.
Cita-cita ku menjadi anak pinter Cita-cita ku ingin jadi Presiden Susan : Boleh Kak Susan? Ria : Boleh. Cita-cita memang harus setinggi langit. Susan : Iya nanti kalau Susan engga jadi Presiden, ya wakilnya. Ria : Lho, kok nawar
Ha ha yang jadi wakil malah bapaknya. (*)