Dosa – Dosa Hitam Jokowi

Sesuai point 4 "Maklumat Jogjakarta": "Dalam kondisi darurat Revolusi Rakyat adalah salah satu cara yang sah menentukan dan mengambil kebijakan negara sebagai pemilik kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Oleh: Sutoyo Abadi dan Panji Laras, Tim Kajian Politik Merah Putih

SESUAI “Maklumat Jogjakarta” point 3: Apabila Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap berjalan di luar kendali UUD 45 dan Pancasila maka keadaan yang tidak terkendali harus diserahkan kembali kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pada akhir masa jabatannya sebagai Presiden, Joko Widodo akan menorehkan catatan hitam yang tidak akan bisa dihapus, dilupakan atau ditelan oleh perjalanan waktu.

Sangat mungkin berdampak hukum akan menimpa dirinya. Tak pelak dampak kerusakanya akan menjadi beban negara dan rakyat Indonesia.

Tim kecil berusaha menelusuri tindakan dan kebijakan Jokowi yang di luar kendali UUD 45 dan Pancasila, terlacak beberapa kebijakan yang merupakan dosa hitamnya, antara lain:

1.Regulasi dan kebijakan pemerintah selalu diputuskan melalui mekanisme yang jauh dari jangkauan publik dan kepentingan rakyat; 2.Kebijakan asal-asalan KA Cepat Jakarta Bandung, akan berdampak buruk dan sangat tidak perlukan oleh dan untuk rakyat.

3.Proses penunjukkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang tidak memperhatikan Accountability, Participation, Predictability, and Transparency; 4.Brutal dan represif dalam menyikapi pendapat dan aspirasi di ruang publik.

5.Ada 622 pelanggaran dan serangan terhadap kebebasan sipil meliputi kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai; 6.Penyempitan kebebasan ruang sipil di ranah digital.

7.Ada 89 peristiwa berkaitan dengan UU ITE, baik penangkapan, pelaporan, hingga pemenjaraan dengan total 101 korban; 8.Masifnya pembangunan dan Proyek Strategis Nasional yang memicu konflik terhadap masyarakat, perampasan tanah dan pengusiran warga dari tempat tinggalnya.

9.Ada 964 peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di sektor sumber daya alam dan pembangunan; 10.Politik berkepihakan terhadap pemilik modal secara terang-terangan; 11.Memberikan "karpet merah" bagi kepentingan oligarki.

12.Aktor terbesar dalam konflik agraria; swasta 732 peristiwa, kepolisian 178 peristiwa, pemerintah 113 peristiwa, dan TNI 20 peristiwa. Contohnya kericuhan di Pulau Rempang. Ada konflik di wilayah adat masyarakat Seruyan.

13.Empat tahun pemerintahan Jokowi kultur kekerasan dan militeristik yang muncul secara terang-terangan; 14.Aktor-aktor keamanan dijadikan sebagai "senjata" untuk menyelesaikan berbagai masalah.

15.Gagalnya Jokowi melakukan pembenahan terhadap Polri. Gagal Merevisi UU Peradilan Militer dan potensi menguatnya militerisme; 16.Akuntabilitas BIN dan penyalahgunaan intelijen; 17.Dalam banyak kasus, hukum dijadikan sebagai alat penguasa untuk melakukan pembungkaman.

18.Ketidak netralan dan politik cawe-cawe Jokowi dalam kajian ketatanegaraan merupakan bentuk penyimpangan dan penghianatan terhadap konstitusi; 19.Sudah 10 Tahun dan dua putaran UPR, Indonesia belum juga meratifikasi OPCAT untuk isu penyiksaan dan ICPPED di isu penghilangan paksa.

20.Melakukan kecurangan Pemilu dengan brutal dan TSM; 21.Menggunakan ijazah yang diduga palsu, berkali kali sidang di pengadilan mengalami jalan buntu tanpa bukti ijazah asli Jokowi; 22.Kriminalisasi ulama dan pendakwah yang vocal menegakkan amar ma'ruf dan nahi munkar.

23.Bertanggung jawab atas terjadinya pembunuhan di berbagai tempat selama rezim Jokowi berkuasa (antara lain, kasus KM.50); 24.Mem-back up terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme; 25.Membungkam dan menjadikan DPR hanya jadi tukang stempel pemerintah.

26.Menyandera para Ketum Parpol; 27.Mematikan fungsi oposisi; 28. Membiarkan macam macam mafia ikut mengatur kebijakan pemerintah; 29. Menghidupkan kembali paham komunisme.

30.Membiarkan negara dijajah oleh China komunis. Bahkan membebaskan China membangun pemukinan khusus dengan dalih pembangunan reklamasi pantai.

31.Secara tidak langsung Presiden Jokowi bermain halus menggerogoti APBN untuk kepentingan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

32.Jokowi dinilai membangun politik dinasti sebagai salah satu cara upaya dari penguasa untuk melanjutkan kekuasaannya dengan berbagai cara.

33.Menghidupkan kembali pemerinyah otoroter. Tahun 1998 mahasiswa sudah berhasil melakukan pergerakan untuk mewujudkan reformasi, tapi hari ini cita-cita reformasi terancam padam dan gagal.

34.Adanya pelemahan pemberantasan korupsi dan melindungi para koruptor. Akan berdampak terhadap kestabilan negara, berdampak pada praktik-praktik korupsi merebak kemana mana

35.Jokowi dinilai abai kepada kesejahteraan masyarakat. Kinerja para pejabat publik tidak mengendepankan fungsinya sebagai public service.

36.Melabrak aturan dan UU melalui tangan Paman Usman di MK, demi politik dinastinya; 37.Jokowi adalah pengkhianat terhadap gerakan Reformasi 1998.

38.Jokowi membiarkan Kaesang Pangarep menjadi Ketua Umum sebuah parpol padahal belum lama menjadi anggota Parpol PSI. Ternyata ada misi politik dinastinya untuk menjadi Gubernur.

39.Bersama DPR mengesahkan UU DKJ yang bakal memberi kekuasaan besar kepada Gibran di wilayah Aglomerasi; 40.Membuat UU Penyiaran yang akan memberangus kebebasan pers seperti zaman Orde Baru.

41.Bersama dengan DPR Jokowi hendak merevisi UU MK (yang pernah ditolak Mahfud MD), tujuannya untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas, sama seperti dilemahkannya KPK.

42.Melalui Mendikbud merubah macam isi kurikulum berbau komunis. Akan menaikkan biaya UKT (Uang Kuliah Tunggal) naik 500%.

43.Melalui Menko Marinves, Luhut Binsar Panjaitan, Jokowi menyediakan 1 juta hektar lahan untuk digarap petani China (yang diduga kuat adalah Tentara Merah China), menambah jumlah tentara China yang sebelumnya masuk lewat TKA China”.

44.Melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pajak di sektor ekonomi bakal naik sampai 12%, semuanya bakal kena pajak; 45.Tarif Dasar Listrik, BBM terus naik tidak peduli ekonomi rakyat yang makin sulit.

46.Hampir semua harga barang (dan jasa) bakal naik, sedangkan pendapatan tetap, PHK massal terus terjadi, dan peluang kerja sangat sulit terutama setelah membanjirnya TKA China.

47.Di era Jokowi China sangat diistimewakan termasuk ideologi komunis mulai merongrong ideologi Pancasila; 48.Kebijakan penanganan pandemi covid-19 yang simpang siur, justru digunakan untuk kepentingan politiknya.

49.Masifnya penggunaan pasal-pasal karet untuk membungkam kebebasan berekspresi; 50.Institusi Polri digunakan sebagai pelindung kekuasaan yang akhirnya mengucilkan perlindungan terhadap rakyat.

51.Tidak serius melaksanakan agenda pemberantasan korupsi hingga melemahkan KPK; 52.Pengesahan UU Cipta Kerja melalui mekanisme omnibus law merupakan tren buruk dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

53.Dinyatakan bersalah atas buruknya kualitas udara, tapi presiden justru mengajukan banding; 54. Minimnya perlindungan hukum dan ham dalam praktik buruk pinjaman online (pinjol).

55.Persoalan Papua: dari otonomi khusus jilid ii, diskriminasi hingga kriminalisasi terhadap aktivis Papua semakin masif; 56.Mandeknya pembahasan RUU PKS dan RUU PRT menunjukan pemerintah tidak tegas memberikan perlindungan terhadap warga negara.

57.Watak buruk dan berbahaya pembanguna proyek dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN); 58.Minimnya perlindungan negara terhadap pekerja migran di luar negeri.

59.Pepesan kosong janji untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu. Bahkan akan memberikan ganti rugi dan mengampuni kekejaman PKI sebagai korban; 60.Gagap dalam melakukan penanggulangan berbagai bencana alam.

61.(1) Beberapa proses yang tak lazim dalam pembentukan UU Cipta Kerja, tidak ada naskah akademik; (2) Ribuan halaman RUU Cipta Kerja dibahas dalam waktu sangat singkat dan cenderung berubah-ubah;

(3)UU Cipta Kerja malah memandatkan pemerintah untuk melahirkan ratusan peraturan pelaksana baru; (4) UU Cipta Kerja banyak yang melayani kepentingan korporasi, salah satunya Pasal 57 yang mengubah Pasal 162 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ);

(5)UU Cipta Kerja semakin memberi kewenangan yang besar pada Polri karena bisa menerbitkan perizinan berusaha sekaligus pendidikan dan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan;

(6)UU Cipta Kerja juga mengatur ketentuan yang berpotensi mendorong Polri lebih represif, antara lain mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat; (7) UU Cipta Kerja hanya memberikan ilusi investasi.

62.Utang negara yang ugal ugalan beresiko gagal bayar dan menyitaan aset negara; 63.Pemindahan dan pembangunan IKN yang di serahkan ke pihak asing ( khususnya China ) sama dengan menjual ke daulatan negara dan takluk kepada penjajah gaya baru.

64.Polemik terkait nasib warga Kampung Susun Bayam, Jakarta, diusir oleh sekelompok petugas keamanan pada Selasa (21/5/2024). Tindakan semena mena, tidak mausiawi demi kepentingan penjajah gaya baru.

65.Program pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mendapat penolakan masyarakat bukan karena dinilai memberatkan pekerja. Tetapi melanggar konstitusi.

66.Jokowi begitu mudah mengubah dan membuat Keppres, UU, Perpu sesuai keinginan penjajah gaya baru tidak peduli merugikan rakyat.

Kondisi tersebut otomatis akan menjadi beban berat bagi siapapun Presiden yang akan meneruskan estafet sebagai Presiden selanjutnya.

Konsekuensi lebih lanjut, Jokowi harus siap menerima resiko seberat-beratnya atas kebijakan yang menyimpang dari Konstitusi UUD 1945 dan Pancasila.

Sesuai point 4 "Maklumat Jogjakarta": "Dalam kondisi darurat Revolusi Rakyat adalah salah satu cara yang sah menentukan dan mengambil kebijakan negara sebagai pemilik kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Inisiator, Penggagas, dan Pencetus Maklumat Jogjakarta, 18 Mei 2024: Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Prof. Dr. Rochmat Wahab MPd, MA, dan Prof. Dr. Soffian Effendi, BA (Hons.), MA, MPIA, PhD. (*)