Hak Angket dan Kasus Ijazah Palsu Joko Widodo

Soal Kasus Ijazah Palsu Joko Widodo ini persoalan moral dan etika. Maka beberapa Fraksi di DPR yang berseberangan ketika Pilpres 2024 lalu: PDIP, NasDem, PKS, dan PKB bisa menggelar Hak Interpelasi untuk memanggil Presiden soal Ijazah Palsunya itu.

Oleh: Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

RENCANA Hak Angket yang tengah viral di publik untuk mengusut penyelenggaraan Pilpres 2024 Curang oleh KPU. Rakyat menyambut baik digulirkannya Hak Angket di DPR.

DPR RI perlu mengusut tuntas pelaksana Pilpres oleh KPU agar dugaan kecurangan yang sedang viral di medsos menjadi terang-benderang.

DPR RI dan juga DPD RI perlu ambil peran penting untuk menyelidiki sejauh mana kerusakan pada Pilpres tahun ini yang membuat publik tergoncang. Tanggung jawab atas pelaksanaan Pemilu dan Pilpres di tangan Presiden Joko Widodo.

Selain Hak Angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres dan Pemilu 2024, DPR juga perlu menggunakan Hak Bertanya terkait dengan Isu Ijazah Palsu Joko Widodo yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski kasus pengadilan Ijazah Palsu Joko Widodo sedang disidangkan di PN Jakarta Pusat, tetapi Hasil Sidang di PN Solo, PT Jawa Tengah, dan Mahkamah Agung (MA) sudah membuktikan Joko Widodo Tidak memiliki Ijazah Asli.

Artinya: Sudah terbukti Jokowi tidak memiliki Ijazah Asli. Joko Widodo hanya memiliki Ijazah Palsu. Atau Ijazahnya Palsu. Karena Ijazah Aslinya tidak pernah muncul selama persidangan di PN Solo, PT Jateng, dan di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Oleh karenanya adanya putusan PN Solo, PT Jateng dan MA telah membuktikan Joko Widodo tidak memiliki Ijazah Asli.

Maka Rakyat mendesak agar DPR RI menggunakan Hak Bertanya ke Presiden Joko Widodo terkait dengan isu Ijazah Palsu Joko Widodo yang menghebohkan publik selama ini.

Hak angket dan atau hak Interpelasi dan Hak Bertanya oleh DPR kepada Presiden Joko Widodo tak hanya untuk soal kecurangan Pilpres dan penyelenggaraan Pemilu 2024 saja. Tapi DPR juga perlu klarifikasi ke Presiden Joko Widodo soal Putusan Pengadilan dan Fakta Hukum terkait tudingan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo.

Selamat berjuang bagi DPR untuk mengusut kecurangan Pilpres dan Pemilu 2024 dan Rakyat bersama dan berada di belakang DPR untuk gunakan Hak Angket, Interpelasi dan Hak Bertanya soal Ijazah Palsu Joko Widodo.

Jika saja kasus Ijazah Palsu Jokowi ini segera disambut oleh DPR dan DPD untuk disidangkan di MPR, kekuasaan Joko Widodo segera berakhir. Dan dengan berakhirnya kekuasaan Joko Widodo, Konstitusi dan Demokrasi dapat terselamatkan.

Untuk itu DPR RI dan DPD dapat menerima Tim TPUA, untuk dapat mengetahui duduk perkara jelasnya Kasus Ijazah Palsu Joko Widodo selama ini.

Dan ini akan menjadi pintu masuk Pemakzulan. Presiden Jokowi dianggap memalsukan Ijazahnya untuk meraih kekuasaan dalam administrasi pemerintahan. Dan itu adalah perbuatan tercela dari seorang Kepala negara dan Kepala Pemerintah.

Soal Kasus Ijazah Palsu Joko Widodo ini persoalan moral dan etika. Maka beberapa Fraksi di DPR yang berseberangan ketika Pilpres 2024 lalu: PDIP, NasDem, PKS, dan PKB bisa menggelar Hak Interpelasi untuk memanggil Presiden soal Ijazah Palsunya itu.

Dan itu terkait pelanggaran Sumpah sebagai Presiden yang terang-terang melakukan perbuatan tercela. Dan dengan itu Joko Widodo dapat di berhentikan sebagai Presiden. Dengan menjatuhkan Joko Widodo, maka Konstitusi dan Demokrasi dapat terselamatkan. (*)