Jokowi Sumber Ancaman Perpecahan Bangsa?

Jika sampai terjadi kecurangan dan amok nasional, maka Jokowi bisa dianggap sebagai Biang Kerok dan harus bertanggung jawab. Karena merusak Demokrasi dan Konsitusi. Rakyat tahu, bagaimana Jokowi melanggar konstitusi dengan putusan MK Nomor 90 yang kontroversial itu.

Oleh: Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

TIBA-tiba Presiden Joko Widodo bilang, presiden boleh kampanye dan memihak salah satu Pasangan Calon Presiden – Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Hal itu karena sebelumnya presiden mengubah aturan pejabat negara tidak boleh kampanye dan memihak salah satu paslon. Aktivis sebutkan, itu sebagai aturan sayang anak dan sayang teman.

Nah setelah Jokowi dalam kapasitas sebagai Presiden mengubah aturan itu, maka Jokowi membolehkan dirinya sebagai presiden dan pejabat negara lainnya untuk memihak.

Untuk hal itu, agar tidak terjadi kecurangan dalam pelaksanaan pilpres dan pemilu maka, presiden dan pebajat negara yang turut serta dalam kampanye pilpres dan memihak salah satu paslon harus mundur dan non aktif.

Dengan demikian Jokowi dapat bebas berkampanye untuk siapa saja.

Kalau Jokowi masih sebagai presiden, dan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, maka dia adalah milik seluruh Rakyat Indonesia. Dan, oleh karena itulah dia tidak boleh memihak paslon manapun. Presiden bukan Rakyat.

Jokowi harus bedakan dirinya bukan rakyat biasa. Jabatan dan kekuasaan melekat pada dirinya. Jadi kalau mau kampanye dan memihak paslon tertentu, harus jadi akyat biasa. Ya harus mundur atau non aktif sebagai Presiden.

Atau bisa jadi, Joko Widodo tidak merasa diri sebagai presiden lagi. Sehingga boleh kampanye dan anjurkan pejabat negara boleh memihak. Selama ini rakyat curiga dengan pernyataan cawe-cawe sebagai bentuk intervensi dan pemihakan langsung.

Dengan pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh kampanye dan anjurkan pejabat negara boleh memihak, bukti nyata pemilu dijamin curang. Karena bisa jadi Joko Widodo memerintahkan untuk memenangkan paslon yang didukungnya, yaitu: Prabowo Subianto – Gribran Rakabuming Raka.

Kalau itu terjadi Rakyat akan marah karena demokrasi dirusak dan dicurangi. Dan, Jokowi dapat dituduh sebagai penyebab amok Nasional. Karena Jokowi tidak bisa berlaku adil dan tidak netral.

Jika sampai terjadi kecurangan dan amok nasional, maka Jokowi bisa dianggap sebagai Biang Kerok dan harus bertanggung jawab. Karena merusak Demokrasi dan Konsitusi. Rakyat tahu, bagaimana Jokowi melanggar konstitusi dengan putusan MK Nomor 90 yang kontroversial itu.

Oleh karena itu untuk mencegah Kecurangan Pilpres dan mencegah Amok Massa Nasional yang pro demokrasi dan konsitusi, Jokowi harus segera dimakzulkan. Dengan adanya pernyataan yang membolehkan presiden kampanye dan memihak itu, publik tak usah ragu. Dipastikan, kecurangan akan terjadi.

Bahkan, dengan pernyataan itu dapat dianggap Jokowi dalam kapasitas sebagai Presiden sedang memimpin paslon yang didukungnya: Prabowo – Gibran. Dan itu adalah pelanggaran konsitusi yang nyata.

Jika hanya kampanye untuk satu paslon saja, artinya Jokowi sebagai presiden dan kepala negara telah memihak. Dan, itu dilarang oleh Undang-Undang karena Menciderai Demokrasi.

Silahkan pilih. Presiden Jokowi kalau mau kampanye, monggo silakan. Ya. Mundur, Non-aktif atau Cuti dulu. Atau kampanye untuk semua paslon dan perintahkan semua aparatur TNI-POLRI dan ASN untuk dukung semua Paslon Capres-cawapres.

Jika tidak, ya tirulah Pak Harto (Presiden Suharto). Joko Widodo mengundurkan diri secara sukarela sebagai Presiden dan Kepala negara tapi tetap sebagai Kepala Keluarga.

Juga, jika tidak, Jokowi memang tidak paham dia sebagai Presiden atau tidak paham demokrasi. Atau merasa bukan sebagai presiden lagi? (*)