Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli Harga Mati!
DPD RI adalah senator yang resmi diatur oleh UUD amandemen adalah Anggota MPR selain DPR. Maka mengherankan jika Ketua MPR malah menginginkan adanya amandemen lagi?! Apakah ketua MPR punya agenda tersendiri di luar dari acara kenegaraan resmi di Sidang MPR 16 Agustus 2023?
Oleh: Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
KEMBALI ke UUD 1945 Naskah Asli adalah Harga mati, karena Proklamasi 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 Asli adalah satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Jiwa dan semangat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dapat dipertahankan, apabila UUD ‘45 Naskah Asli tetap menjadi landasan berbangsa dan bernegara.
Jika Proklamasi 17 Agustus 1945 tanpa Naskah Asli UUD1945 sebagaimana yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945.
Maka negara bangsa ini semakin jauh menyimpang dari tujuan negara ini yang didirikan oleh Para Pendiri Bangsa.
Amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR hasil Reformasi 1998 telah mengganti UUD 1945 menjadi UUD 2002, akan tetapi publik dikibuli oleh UUD “baru”, menggantikan UUD 1945 dengan tetap menggunakan nama UUD 1945, padahal UUD yang diklaim hari ini sebagai UUD 1945 telah mengalami penggantian, bukan amandemen lagi.
Menurut Prof Kaelan, guru besar UGM: UUD 1945 saat ini telah mengalami perubahan 95 persen, sehingga yang tersisa hanya mukadimah saja dari UUD 1945, bagaimana itu disebut sebagai UUD 1945 lagi? Bukankah UUD hasil amandemen 2002 itu, negara telah mengganti UUD 1945 dengan UUD 2002?
Setelah berlaku UUD 2002, hampir 22 tahun, bangsa ini semakin jauh dari cita-cita dan tujuan negara ini didirikan.
Oleh Dokter Zulkifli Ekonomi, seorang pejuang tangguh untuk mengembalikan UUD 1945 Asli. Secara populer menyebutkan UUD 1945 sebagai UUD ‘45 Palsu.
Penulis bersama Prof Sri Bintang Pamungkas, Bang Amir Hamzah, dan Mbak Ratna Sarumpaet dalam satu podcast menyebutkan UUD 1945 saat ini sebagai UUD tipu-tipu. Dan belum ada ahli atau pakar yang mengkritisi UUD ‘45 yang sebut tipu-tipu saat ini.
Dan, dalam waktu dekat saya (Muslim Arbi dkk) akan menggelar Debat Konsitusi antara Kelompok Pro dan Anti Amandemen UUD 1945.
Hal itupun telah disadari oleh Ketua MPR 1999-2004 Prof Amien Rais yang dikenal sebagai Bapak Reformasi soal UUD 1945 yang diamandemen saat ini pada tahun 1999-2002: Bahwa UUD ‘45 saat ini sebagai hasil amandemen tahun 1999-2002 harus dievaluasi.
Bambang Soesatyo, Ketua MPR saat ini mengajukan usul agar perlu diamandemen lagi, berarti akan terjadi amandemen ke-5, karena pada tahun 1999-2002 telah dilakukan 4 kali amandemen.
Setelah 4 kali amandemen yang dulu dilakukan oleh MPR periode 1999-2004 dan telah terjadi perubahan 95 persen isi UUD NKRI, berarti penggantian UUD. Bagaimana mungkin berubah hampir 100 persen masih tetap menggunakan nama perubahan atau amandemen?
Seharusnya UUD 1945 ini adalah UUD 2002. Bukan UUD 1945 sebagaimana Naskah Asli pada 18 Agustus 1945.
Jadi yang diperlukan saat ini adalah Kembali ke UUD 1945 Naskah ASLI agar jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 tetap hidup di bangsa ini, setelah itu baru dilakukan perubahan dengan teknik adendum.
Jika tetap menggunakan UUD 2002 sebagai acuan dan fondasi bernegara saat ini, niscaya Bangsa dan Negara ini semakin jauh dari Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan tujuan negara ini yang didirikan oleh Para Pendiri Bangsa.
Jadi jika Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan amandemen lagi, menurut hemat penulis itu tidak mencerminkan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat. Apakah Ketua MPR tidak tahu, suara-suara Rakyat dan Para Tokoh untuk kembali ke UUD ‘45 Naskah Asli itu sejak MPR dipimpin oleh Hidayat Nurwahid, Zulkifli Hasan?
Bahkan pada tahun 2004, di rumah Pak Amien Aryoso kumpul dengan sejumlah Tokoh-Bangsa: Babe Ridwan Saidi, Prof Usep Ranuwihardjo, Pak Amien Aryoso, Prof Sri Sumantri dan sejumlah tokoh lainnya, penulis ikut di forum itu membahas UUD 1945 hasil amandemen 1999-2002.
Bahkan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipimpin oleh AA La Nyala Mahmud Mattalitti telah secara resmi melalui aspirasi dari berbagai Daerah, Akademisi, ormas dan para Aktivis dan Agenda Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli telah diputuskan pada Sidang Paripurna di DPD dan hasilnya disampaikan pada Sidang MPR RI 16 Agustus 2023 lalu.
Menjadi pertanyaan dan aneh jika saat ini Ketua MPR menghendaki perlu ada amandemen lagi? Padahal, usulan DPD RI yang telah disampaikan di Depan Sidang MPR tahun 2023 itu adalah usulan resmi DPD RI sebagai lembaga tinggi negara.
DPD RI adalah senator yang resmi diatur oleh UUD amandemen adalah Anggota MPR selain DPR. Maka mengherankan jika Ketua MPR malah menginginkan adanya amandemen lagi?! Apakah ketua MPR punya agenda tersendiri di luar dari acara kenegaraan resmi di Sidang MPR 16 Agustus 2023?
Jadi untuk bangsa dan negara ini agar tetap berada di jalur lurus (Siratal mustakim) pada cita-cita Proklamasi dan tujuan negara ini didirikan, maka opsinya adalah Kembali ke UUD45 Naskah Asli adalah Harga Mati. Tanpa tawar-menawar. (*)