Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 – Sudah Bubar
Tidak ada lagi lembaga negara (termasuk MPR) yang bisa mengesahkan dan melantik Presiden dan Wakil Presiden dan dalam sumpah jabatannya tidak ada lagi yang berbunyi "Taat dan Setia kepada Pancasila dan UUD 1945".
Oleh: Sutoyo Abadi, Koordinator Kajian Politik Merah Putih
AKTOR penting Madeleine Albright mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat dan Ketua National Democratic Institute (NDI) dengan dana 4 triliun rupiah intervensi ke Indonesia (adalah klaim dari berbagai sumber) telah mengubah/mengganti UUD 1945 menjadi UUD 2002.
Mantan Presiden Barrack Obama dan Prof Jeffrey Sach menyatakan bahwa demokrasi yang dipaksakan ke bangsa Indonesia via Amandemen UUD 1945 menjadi UUD 2002 adalah bukan demokrasi yang diinginkan dan diterima oleh publik Amerika.
Sebagai Ketua NDI, sejak tahun 1999 sampai tahun 2002 (amandemen ke-4 ), ia terlibat aktif dalam memberikan bantuan teknis, pendidikan, dan menyiapkan pra kondisi amandemen UUD 1945 lewat rekayasa merekrut ilmuwan (diposisikan sebagai tenaga ahli) dan anggota legislatif di MPR sebagai eksekutor yang dilakukan dengan rapi dan terukur waktunya.
Bantuan teknis seperti seminar, lokakarya, pelatihan bagi anggota parlemen, dan penyebaran suatu informasi kepada publik. Sekelompok tenaga ahli berperan mempersiapkan pasal dari UUD 11945 yang akan dieksekusi selama 4 kali amandemen, hasilnya sangat gemilang:
Pertama; Nilai-nilai Pancasila berhasil dipadamkan, dan bahkan dicampakkan tidak lagi sebagai pedoman hidup (way of life) Bangsa Indonesia.
Kedua; Secara yuridis-formal dan yuridis-filosofis, pada Pasal 2 UU Nomor12/2011, Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara. Dan Pasal 1 (3) TAP MPR Nomor III/2020, ditegaskan bahwa sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila (sebagaimana yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945), negara hukum Pancasila hanya formalitas belaka.
Ketiga; Nilai nilai Pancasila serta asas-asas "staatsfundamentalnorm" telah dimarjinalkan dan digantikan dengan "filosofi liberalisme, individualisme dan pragmatisme".
Keempat; Tujuan negara untuk melindungi seluruh tumpah darah dan seluruh rakyat, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, digilas/dimandulkan.
Kelima; Dalam proses amandemen UUD 2002, 95 % pasal pasal UUD 45 yang diubah/diganti. Maka amandemen UUD 45 hakekatnya mengganti konstitusi (Prof. Dr. H. Kaelan, MS - 2022).
Keenam; UUD 2002, otomatis telah mengubah jalannya sistem ketatanegaraan secara politik, ekonomi, sosial, budaya dan hukum serta pertahanan dan keamanan telah bergeser menjauh dari tujuan negara sesuai pembukaan UUD 1945 .
Berdasarkan kajian hukum normatif UUD 2002 tidak konsisten dan tidak koheren lagi dengan Pancasila dan tertib hukum Indonesia tidak ada hubungannya lagi dengan Revolusi perjuangan bangsa 17 Agustus 1945 (Prof. Dr. H. Kaelan, MS - 2022).
Tidak ada lagi lembaga negara (termasuk MPR) yang bisa mengesahkan dan melantik Presiden dan Wakil Presiden dan dalam sumpah jabatannya tidak ada lagi yang berbunyi "Taat dan Setia kepada Pancasila dan UUD 1945".
Pemberlakuan UUD 2002 merupakan penggantian norma fundamental negara, sama halnya dengan pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Adalah perbuatan makar para penghianatan negara dengan kendali National Democratic Institute (NDI) telah membubarkan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. (*)