Prabowo Tak Mungkin Cegah KPK Usut Keluarga Jokowi

Jadi, masyarakat bisa berharap laporan Ubedilah Badrun pada akhirnya akan diproses oleh KPK. Prabowo berkepentingan untuk memperlihatkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun juga. Tidak ada yang boleh kebal hukum.

Oleh: Asyari Usman, Jurnalis Senior Freedom News

DOKTOR Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang dua setengah tahun silam melaporkan dugaan korupsi, pencucian uang (TPPU) dan KKN yang melibatkan Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka, mungkin berharap Presiden Prabowo Subianto bakal membiarkan pengusutannya akan dimulai tak lama lagi. Tapi, realistikkah harapan itu?

Bisa iya, bisa tidak. Mungkin saja pada awal-awal masa jabatannya ini Presiden Prabowo enggan membiarkan pengusutan terhadap keluarga Joko Widodo. Namun, Prabowo harus membuktikan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan keras. Ini ia diucapkan dalam pidato pelantikan, kemarin.

Artinya, desakan publik tidak mungkin dicegah terus-menerus. Kredibilitas Presiden Prabowo akan tercoreng.

Ubedilah Badrun menyertakan bukti yang kuat. Dia melakukan riset secara detail tentang dugaan korupsi, TPPU dan KKN uang melibatkan Gibran dan Kaesang. Menurut Ubed, panggilan akrab dosen sosiologi itu, dugaan tindak pidana itu didasarkan pada hubungan bisnis anak Jokowi itu dengan perusahaan besar yang menjadi tersangka pembakaran hutan, yaitu PT BMH anak perusahaan PT SM.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menuntut PT BMH membayar ganti rugi sebesar Rp 7.9 triliun. Entah bagaimana, Mahkamah Agung membuat putusan bahwa PT BMH hanya diwajibkan membayar Rp 78 miliar. Ini sangat mencurigakan.

Selain itu, menurut Ubed, perusahaan anak-anak Jokowi diduga kuat menerima suntikan modal puluhan miliar rupiah dari PT Alpha JWC Ventures yang terafiliasi dengan PT SM. Menurut Ubed, KKN antara anak-anak Jokowi dan PT SM sangat mencolok.

Dugaan KKN dan TPPU dilaporkan Ubed ke KPK pada 10 Januari 2022. Tapi KPK tidak mengambil tindakan apa pun. Wakil Ketua KPK Ali Ghufron mengatakan laporan Ubed sumir, tidak cukup bukti.

Publik tentu tak heran mengapa pimpinan KPK bereaksi seperti itu. Sebab, lembaga antikorupsi ini sepenuhnya berada di bawah kendali Jokowi. Mana berani pimpinan KPK bertindak.

Nah, sekarang situasi ini akan berubah total. Prabowo, yang kemarin mengulangi sumpahnya untuk membasmi korupsi dan menegakkan hukum dengan tegas dan keras, tidak mungkin sanggup akan menghalangi penyelidikan terhadap dugaan KKN dan TPPU anak-anak Jokowi itu.

Setidaknya Prabowo tak akan mencegah KPK terus-menerus. Publik akan menuntut janji mantan Danjen Kopassus itu. Dan, Prabowo sendiri sangat ingin menunjukkan komitmen antikorupsinya kepada rakyat.

Paling lama Prabowo bisa menahan KPK dalam setahun ke depan. Setelah itu tak mungkin lagi. Dugaan KKN dan TPPU itu sangat kuat untuk diabaikan.

Jadi, masyarakat bisa berharap laporan Ubedilah Badrun pada akhirnya akan diproses oleh KPK. Prabowo berkepentingan untuk memperlihatkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun juga. Tidak ada yang boleh kebal hukum.

Desakan publik sangat kuat. KPK tak bisa lagi berkilah. Prabowo tak mungkin mengorbankan reputasinya untuk urusan pemberantasan korupsi. (*)