Semua Arahan Presiden Prabowo Tentang PIK-2 Sudah Terbukti, Terjadi Pelanggaran
Saya tidak bisa musyawarah dengan pihak penggusur rakyat. Kepala Desa adalah pejabat publik, sehingga tetap boleh dikritik. Transaksi jual-beli tanah di PSN PIK-2, seperti umumnya, dipastikan melibatkan aparat desa.
Oleh: Muhammad Said Didu, Kritikus Kebijakan Pemerintah, Sekretaris Kementerian BUMN (2005-2010)
PERNYATAAN Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Maruarar Sirait bahwa ada pesan Presiden Prabowo Subianto, tak boleh ada lagi perumahan eksklusif yang bagaikan Negara dalam Negara.
Namun, faktanya sudah jadi pemukiman eksklusif dan mengarah sebagai Negara dalam Negara, sebagai berikut:
(1)PIK-diisolasi dari pemukiman rakyat biasa denga pagar sangat tinggi dan tidak ada jalan penghubung; (2) Tidak ada rumah untuk masyarakat bawah; (3) Lokasi langsung ke laut dan laut "dikuasai" sepanjang puluhan kilometer, sementara yang berbatasan dengan darat dipagar sangat tinggi yang luasnya bisa sekitar 100.000 Ha (lebih luas dari Singapura yang hanya sekitar 73.000 Ha).
Pernyataan Menteri Desa Yandri Susanto bahwa jangan sampai pembangunan PIK-2 merugikan rakyat dan Kades diminta tidak ikut cawe-cawe terhadap pembebasan lahan untuk PSN PIK-2.
Faktanya sudah merugikan rakyat dan Kades terlibat langsung pembebasan lahan, sebagai berikut:
(1)Pemukiman warga digusur dengan harga rendah dan terus turun; (2) Rakyat yang tak mau pindah diisolasi, terkepung, banjir dan akses jalan sangat sulit,;(3) Sawah, tambak, kebun "dipaksa" dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar, setelah penurunan NJOP dari sekitar Rp 130.000 menjadi Rp 48.000 dan penetapan jadi PSN harga "ditawar" ke rakyat sekitar Rp 30.000 - Rp 50.000 per M2.
(4)Keterlibatan Kades dan aparat desa dalam pembebasan lahan rakyat sangat nyata deng plang di Kantor pembebasan lahan terpampang "didukung oleh Apdesi Kabupaten Tangerang"; (5) Aset negara seperti sungai, irigasi, jalan, dan pantai yang menjadi dikuasai oleh pengembang PIK-2 ganti rugi ke negara dan daerah tidak jelas.
Pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bahwa PSN PIK-2 bermasalah tidak sesuai rencana tata ruang.
Faktanya bahwa pengembang PSN PIK-2 sudah melanggar aturan, sebagai berikut:
(1)Pengembang PSN PIK-2 lakukan penggusuran rakyat di luar lokasi PSN PIK-2 yang luasnya hanya 1.705 Ha. Hal tersebut dilakukan dengan cara setelah keluar PSN PIK-2, semua lokasi pembebasan di 9 Kecamatan diubah namanya semua menjadi PIK-2 yang sebelumnya PIK-2 hanya di Kecamatan Kosambi – Kecamatan lain namanya PIK 3-11. Perubahan nama tersebut dijadikan alat "penekan" kepada rakyat untuk jual tanahnya sesuai harga yang diinginkan (sktr Rp 50.000 per M2);
(2)Dari Tata Ruang Kabupaten Tangerang, sebagian besar wilayah yang dibebaskan adalah untuk pertanian, tapi saat ini ditimbun dan rencananya dijadikan lokasi pemukiman dll;
(3)PSN PIK-2 jelas-jelas di luar prioritas PSN rezim Prabowo, yaitu untuk: swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan Giant Sea Wall. Bahkan, PSN PIK-2 justru berlawanan dengan prioritas tersebut, yaitu menggusur lahan pertanian.
Kesimpulan: sudah sangat jelas bahwa pengembang PSN PIK-2 telah melakukan pelanggaran dan sudah sepantasnya diberikan sanksi berat.
Tolak Mediasi APDESI
Sebelumnya, tawaran mediasi datang lewat seseorang saat saya istrahat makan siang sekitar jam 15.15. Saya langsung jawab: saya hanya berjuang untuk hentikan penggusuran rakyat di PSN PIK- 2 dan wilayah lain.
Perjuangan membela rakyat tersebut tidak mungkin dinegosiasikan karena saya bukan penghianat.
Sepertinya karena penolakan saya tersebut, maka APDESI lakukan konperensi Pers bahwa ingin mediasi dan cabut laporan. Setelah sholat magrib saya diserbu wartawan menanyakan sikap saya atas tawaran mediasi APDESI. Jawaban saya saat itu: (1) Saya tidak tahu apa yang mau dimediasi karena saya tidak pernah memusuhi mereka, karena saya hanya memperjuangkan hak rakyat; (2) Substansi yang saya sampaikan selama ini adalah kritikan sesuai fakta, bukan berita bohong sehingga mari kita buktikan saja; (3) Saran saya agar mereka perbaiki saja pelaksanaan kebijakan supaya tidak merugikan rakyat.
Alasan Menolak Mediasi
Bahwa saya berjuang bukan untuk kepentingan pribadi saya, tapi untuk hentikan kezaliman penggusuran oleh pengembang PSN PIK-2. Saya tidak biasa "bekerja" di ruang tertutup.
Saya tidak tahu apa yang mau dimusyawarahkan dan apa posisi hukum APDESI dalam kasus laporan Maskota, karena laporan Maskota ke polisi dilakukan sendiri sementara yang dilaporkan tidak terkait dengan dirinya.
Terkait dengan tuduhan berita bohong, namun faktanya:
APDESI secara terbuka terkait langsung dengan pembebasan lahan untuk PIK-2 – lihat foto kantor pembebasan lahan dan lokasi proyek PIK-2 – jelas-jelas tertulis "didukung oleh Apdesi Kabupaten Tangerang".
Saya tidak bisa musyawarah dengan pihak penggusur rakyat. Kepala Desa adalah pejabat publik, sehingga tetap boleh dikritik. Transaksi jual-beli tanah di PSN PIK-2, seperti umumnya, dipastikan melibatkan aparat desa.
Masalah penggusuran di PSN PIK-2 bukan perjuangan saya pribadi – tapi sudah jadi perjuangan publik sehingga saya tidak punya kewenangan bermusyawarah dengan siapapun.
Saran ke APDESI
Saran saya, daripada ngurusin mediasi, lebih baik APDESI melakukan:
1)Hentikan dukungan Apdesi kepada pengembang penbebasan lahan PIK-2, karena itu bentuk kolusi dan bisa mengarah ke korupsi; 2) Minta dan sebarkan peta batasan PSB PIK-2 yang sebenarnya hanya 1.755 Ha tapi mengapa sampai Tanara?
3)Buka ke masyarakat izin lokasi PSN PIK-2; 4) Buat Tim penaksir harga dan juga minta konsultan penaksir harga untuk membuat patokan harga minimum tanah rakyat yang mau menjual kepada pengembang; 5) Minta daftar dan besaran ganti rugi asst negara (jalan, sungai, irigasi, jalan, pantai dan laut). (*)