Tidak Ada Alasan PIK-2 (Swasta) Berstatus Proyek Strategis Nasional
Pasal 3 ayat (2) mewajibkan, status PSN hanya bisa ditetapkan berdasarkan pengajuan usulan, baik oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau badan usaha, kepada Menteri, dan Menteri wajib melakukan evaluasi.
Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
PROYEK Strategis Nasional (PSN) PIK-2 (dan PSN lainnya) secara jelas dan nyata telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.
Bahwa, penetapan PSN harus ada prosedur dan persyaratannya.
Pertama, ada penyelundupan hukum, bahwa proyek strategis nasional seolah-olah bukan untuk kepentingan umum, sehingga tidak perlu ada kajian strategis dalam hal pengalihan fungsi lahan. (Pasal 19 dan Pasal 44).
Kalau proyek strategis nasional bukan untuk kepentingan umum, jadi untuk siapa, apakah untuk orang-perorangan?
Kalau bukan untuk kepentingan umum, mengapa harus ada “strategis”, dan ada “nasional”, dan mengapa harus diberi label proyek strategis nasional, yang digunakan untuk mengusir rakyat dari tempat tinggal yang sudah turun-menurun sejak nenek moyang mereka?
Pasal 173 UU Cipta Kerja tidak menyebut, PSN bisa diselenggarakan oleh badan usaha swasta. Melainkan Pasal 173 ayat (1) secara eksplisit mengatakan, ….. PSN bagi proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
Pasal ini menutup kemungkinan PSN diberikan kepada swasta.
Pengaturan teknis UU Cipta Kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Pasal 2 ayat (2) PP tersebut memasukkan unsur Badan Usaha bisa mendapat fasilitas Kemudahan Proyek Strategis Nasional, yang berarti telah menyimpang dari Pasal 173 UU Cipta Kerja tersebut, yang dilakukan secara sadar dan sengaja.
Kemudian Pasal 2 ayat (4) mengatur, hanya Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah saja yang mendapat Kemudahan Pengadaan: Badan Usaha tidak mendapat Kemudahan Pengadaan.
Pasal 2 ayat (4): Selain fasilitas Kemudahan pada tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional mendapatkan kemudahan pengadaan.
Pasal 2 ayat (5) mangatakan, menteri mengkoordinasikan fasilitas Kemudahan PSN. Untuk PSN PIK-2, menteri mana yang koordinasi?
Pasal 3 ayat (2) mewajibkan, status PSN hanya bisa ditetapkan berdasarkan pengajuan usulan, baik oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau badan usaha, kepada Menteri, dan Menteri wajib melakukan evaluasi.
(2)Menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan Badan Usaha mengajukan usulan Proyek Strategis Nasional kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Menteri melakukan evaluasi atas daftar Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau usulan Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pertanyaannya: siapa yang mengajukan status PSN PIK2 (dan juga BSD), kepada menteri mana, dan apakah sudah ada hasil evaluasinya?
Terakhir, pengusiran warga dari tempat tinggalnya dengan mengatasnamakan PSN, dan adanya pemaksaan warga untuk menjual rumah dan lahan tempat tinggalnya, jelas melanggar Hak Asasi Manusia seperti diatur di Pasal 28H ayat (4), yang berbunyi:
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. (*)